sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dorong penerimaan pajak, BPRD DKI punya sistem baru

Sistem anyar untuk memudahkan para pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan, hiburan, dan restoran dalam membayar pajak.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 30 Mar 2018 15:02 WIB
Dorong penerimaan pajak, BPRD DKI punya sistem baru

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta luncurkan sistem pembayaran pajak baru berbasis online bernama EDC Acquiring. Sistem ini memudahkan para pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan, hiburan, dan restoran untuk membayar pajak.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri menyatakan layanan ini merupakan inovasi yang bekerja sama antara BPRD DKI dan Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN Bank indonesia.

"Tujuannya memberi kemudahan pelayanan bagi wajib pajak hotel, tempat hiburan, dan restoran agar mereka dengan cepat, cermat membayar pajak, tanpa harus pergi ke kantor pajak. Ini bentuk komitmen kami memberi kemudahan melakukan transaksi pembayaran pajaknya," ujar Edi di kantor BPRD DKI Jakarta seperti dikutip dalam siaran persnya.

Ratusan perwakilan Wajib Pajak (WP) pengusaha hotel, tempat hiburan, dan restoran menghadiri acara uji coba pembayaran yang dibuka oleh Edi Sumantri. Edi mengatakan, peluncuran uji coba Pembayaran Pajak Hotel, Hiburan, dan Restoran melalui EDC Acquiring GPN ini memberi manfaat kebaikan bersama. 

"Sistem IT ini akan memudahkan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Sistem ini akan lebih cepat, akurat dan cermat," katanya.

Uji coba terus dilakukan, dan akan efektif diberlakukan tiga bulan kedepan. Ia optimistis dengan sistem IT ini akan meningkatkan realisasi pajak hotel, hiburan, dan restoran di Ibu Kota.

Hingga 28 Maret 2018, realisasi pajak hotel telah mencapai Rp 397,318 miliar. Melebihi pencapaian periode yang sama pada 2017 sebesar Rp 326,801 miliar, meningkat 23,37%.

Pemasukan pajak restoran telah mencapai Rp 747, 338 miliar. Meningkat dari periode yang sama Rp 626, 024 miliar atau 25,77%. Pajak hiburan juga mengalami kenaikan signifikan. Hingga 28 Maret 2018, realisasi pemasukan pajak hiburan telah mencapai Rp 213, 496 miliar dari periode yang sama Rp 184,025 miliar. 

Sponsored

"Sekali lagi kami optimis penerimaan pajak tahun 2018 akan mencapai target. Bahkan melebihi target," tutup Edi.

Berita Lainnya
×
tekid