sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR cecar Mendag soal harga minyak goreng Malaysia lebih murah

Meski demikian, DPR mengapresiasi langkah pemerintah yang mengoreksi HET minyak goreng guna menjaga stabilitas.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Senin, 31 Jan 2022 17:35 WIB
DPR cecar Mendag soal harga minyak goreng Malaysia lebih murah

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, disindir karena menaikkan harga minyak goreng bahkan menjadi lebih mahal daripada Malaysia. Padahal, kedua negara sama-sama produsen minyak sawit terbesar di dunia.

Kelapa sawit adalah bahan baku minyak goreng. Berdasarkan data Index Mundi, Indonesia memproduksi 43,5 juta ton sawit pada 2019 dan disusul Malaysia dengan 19,3 juta ton.

Sementara itu, pemerintah mengubah harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng menjadi curah Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan premium Rp14.000/liter. Kebijakan berlaku per 1 Februari 2022.

"Bapak, mohon izin, saya mau tanya, di Malaysia harga minyak bisa Rp8.400. Apakah itu betul atau tidak, ya, Pak?" tanya Anggota DPR Komisi VI, Mufti AN Anam, dalam rapat kerja dengan Mendag di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (31/1).

Gayung bersambut, kata berjawab. Mendag Lutfi mengakui, harga minyak goreng di Malaysia lebih murah daripada di Indonesia. Dia berdalih, hal itu terjadi karena ada subsidi dari pemerintah.

Sementara itu, Mufti mengklaim puas dengan langkah Lutfi mengoreksi HET minyak goreng dalam rangka menjaga stabilitas harga. Namun, menurutnya, masih ada kelangkaan dan harga HET berlaku dengan syarat tertentu.

"Saya memang senang dengan kebijakan Pak Menteri yang menetapkan nilai tersebut. Namun, saat saya cek kembali tadi pagi [dengan] memerintahkan tenaga ahli saya untuk meninjau, ternyata di toko modern siapa tahu ada [stok], ternyata enggak ada," tuturnya.

"Pas ditanya kapan adanya, [dijawab] seminggu lalu; berapa harganya, saat itu Rp14.000, tapi di atas saya belanja Rp50.000 baru dapat [membeli minyak goreng dengan harga] Rp14.000," imbuhnya.

Sponsored

Oleh karena itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, pemerintah mengawal pelaksanaan kebijakan stabilitas harga minyak goreng tersebut. "Tidak hanya pencitraan saja."

Kemudian, Mufti meminta penjelasan pemerintah Mendag soal implementasi kebijakan implementasi domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) agar tidak merugikan petani sawit.

"Per 1 Februari akan diterapkan kebijakan DMO dan DPO, sungguh kami pesimis hal ini. Dengan sistem subsidi saja dari pemerintah tidak diterapkan secara merata di tengah masyarakat. Nah, bagaimana dengan ada DMO dan DPO minyak goreng? Saya tidak bisa bayangkan jika DMO dan DPO ini ditetapkan, bagaimana kontrol terhadap mereka," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid