sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR dorong ketentuan DMO batu bara masuk ke RUU EBT

Tujuannya agar negara semakin kuat dan hadir di dalam menjamin energi nasional, khususnya listrik.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Rabu, 23 Mar 2022 16:55 WIB
DPR dorong ketentuan DMO batu bara masuk ke RUU EBT

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mulyanto menyampaikan, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara penting untuk dimasukkan ke dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Menurutnya, berdasarkan rapat pleno Baleg bersama pengusul RUU-EBT disepakati besaran DMO batu bara 30% dimasukkan dalam RUU EBT. Tujuannya agar negara semakin kuat dan hadir di dalam menjamin energi nasional, khususnya listrik.

"Sekarang ini pengaturan DMO dilakukan dalam bentuk Keputusan Menteri ESDM, di mana besaran DMO adalah 25% dari rencana produksi," ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (23/3).

Mulyanto mengatakan, peningkatan bentuk pengaturan dari Kepmen menjadi Undang-undang serta peningkatan besaran DMO dari 25% menjadi 30% dalam rangka untuk lebih memastikan bahwa kebutuhan batu bara dalam negeri baik untuk listrik dan industri dapat tercukupi dengan harga terjangkau dan stabil.

Dia menekankan pentingnya memasukkan DMO ke dalam RUU EBT karena pengusaha batu bara sering melanggar ketentuan DMO ini. Pengusaha lebih memilih ekspor, apalagi saat harga sedang tinggi.

Sehingga operasional PLN terancam dan risiko listrik padam meningkat. Oleh karena itu menurutnya peran negara di dalam menjamin pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri penting ditingkatkan.

"Di sisi lain kebijakan umum energi kita menempatkan komoditas energi primer, seperti batubara, tidak sebagai komoditas ekonomi yang diperdagangkan dalam rangka meningkatkan devisa negara. Namun lebih ditempatkan sebagai sumber penunjang pembangunan nasional," jelasnya.

RUU EBT sendiri merupakan usul inisiatif dari Komisi VII DPR. Saat ini sedang dilakukan pembahasan proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan di Baleg DPR RI setelah rampung dibahas di Komisi VII.

Sponsored

Proses ini, selain untuk mensinkronisasi draf RUU EBT dengan undang-undang terkait, juga menajamkan urgensi RUU EBT ini dalam aspek ideologis, yuridis dan sosiologis.

"Diharapkan dalam masa sidang ke-4 tahun sidang 2021-2022 RUU tersebut sudah dapat diputuskan dalam Sidang Paripurna sebagai usul inisiatif DPR," harapnya.

Berita Lainnya
×
tekid