sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR mau bubarkan OJK karena gagal jalankan fungsi

Setelah dibubarkan, fungsi OJK bisa dikembalikan lagi ke Bank Indonesia. 

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 21 Jan 2020 16:00 WIB
DPR mau bubarkan OJK karena gagal jalankan fungsi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan evaluasi terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan membuka peluang untuk membubarkan lembaga tersebut. Komisi XI DPR RI menilai OJK gagal melakukan fungsinya sebagai pengawas industri jasa keuangan.

Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga mengatakan tugas OJK bisa dikembalikan lagi ke Bank Indonesia. 

"Sangat terbuka kemungkinan evaluasi OJK. Dulu OJK di Komisi XI dipisahkan dari BI. Apakah ini memungkinkan (fungsi) OJK dikembalikan ke BI juga bisa," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).

OJK dinilai tidak menjalankan tugasnya dalam mengawasi lembaga keuangan, sehingga terjadi skandal seperti pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Untuk itu, pada hari ini, Komisi XI DPR RI membentuk panitia kerja pengawas industri jasa keuangan.

Meski demikian, Eriko mengatakan tidak dapat menyalahkan kinerja OJK begitu saja. Panja yang akan berjalan, ucapnya, akan mengevaluasi seluruh kemungkinan yang membuat kinerja OJK tidak optimal.

Eriko pun menuturkan, Komisi XI akan mengawasi proses reformasi yang berjalan di tubuh OJK sendiri. Sebelumnya, Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan akan melakukan reformasi kelembagaan di tubuh pengawas jasa keuangan tersebut.

"Nanti kami tentu akan lihat, seperti apa reformasi yang dilakukan oleh OJK sampai saat ini. Apakah sudah cukup SDM-nya. Atau bagaimana anggarannya?" kata Eriko.

Untuk itu, dia mengatakan, ke depan juga memungkinkan untuk merevisi UU OJK dan UU BI sehingga fungsi dan tugasnya lebih jelas dan terukur ke depannya.

Sponsored

"Kami sedang membahas UU Prioritas, RUU BI, RUU OJK, cuma sekarang kami kan lagi menyelesaikan Omnibus Law terlebih dahulu. Itu kan permintaan pemerintah, tapi habis itu kami akan minta perubahan UU BI, UU OJK, dan lainnya," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid