sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Relaksasi pajak, DPR minta pemerintah beri insentif industri pers

Pekerja pers juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 09 Apr 2020 18:39 WIB
Relaksasi pajak, DPR minta pemerintah beri insentif industri pers

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif relaksasi pajak untuk perusahaan dan masyarakat menghadapi Covid-19.

Bentuknya berupa stimulus yang diberikan lewat pembebasan beberapa jenis pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) 21 yang akan ditanggung pemerintah selama enam bulan.

Merespons hal tersebut, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta agar perusahaan pers juga dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak tersebut.

"Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4).

Meutya menerangkan, penting rasanya memerhatikan para pekerja pers. Pasalnya, bagi dia, pekerja pers juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19, melalui informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.

Politikus Golkar tersebut mengaku telah mengkomunikasikan ini dengan Dewan Pers. Diterangkannya, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers untuk dapat membantu perusahaan pers saat ini.

"Di antaranya penghapusan kewajiban membayar PPh 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020," tegas dia. 

Selain itu, adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers. 

Sponsored

Meutya pun meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.

Diketahui, kasus pasien positif terjangkit coronavirus disease 2019 atau Covid-19 hingga hari ini terus bertambah sebanyak 337 kasus. Jumlah itu berdasarkan hasil pendataan sejak 8 hingga 9 April 2020 pukul 12.00 WIB.

"Terdapat penambahan kasus baru 337. Sehingga totalnya menjadi 3.293 kasus," kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Penangan Covid-19, Achmad Yurianto saat konfrensi pers, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (9/4).

Selain itu, terdapat 30 kasus yang dinyatakan sembuh, rinciannya yakni: Aceh 1 kasus, DKI Jakarta 12 kasus, Jawa Barat 2 kasus, Jawa Tengah 4 kasus, Jawa Timur 3 kasus, Kalimantan Timur 2 kasus, NTB 2 kasus, Sulawesi Selatan 2 kasus, Lampung 1 kasus, dan Maluku Utara 1 kasus.

"Kemudian 30 pasien yang sudah sembuh. Sehingga totalnya menjadi 252 kasus," tutur dia.

Sementara kasus meninggal dari pasien positif Covid-19 sebanyak 40 orang, ditemukan di berbagai daerah, meliputi: Banten 2 kasus, DKI Jakarta 28 kasus, Jawa Barat 5 kasus, Jawa Timur 1 kasus, Kalimantan Selatan 2 kasus, dan Sulawesi Selatan 2 kasus.

"Terdapat 40 kasus pasien yang meninggal dari konfirmasi Covid positif. Sehingga menjadi 280 orang," ujar Yuri.

Berita Lainnya
×
tekid