sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pungutan pajak pulsa dan token listrik, DPR: Pemerintah terus bebani rakyat

Politikus Partai Gerindra menilai, pemerintah telah menjebak rakyat bila token listik akan dikenakan pajak.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 31 Jan 2021 14:07 WIB
Pungutan pajak pulsa dan token listrik, DPR: Pemerintah terus bebani rakyat

Pemerintah diminta tinjau ulang kebijakan pengenaan dan penghitungan pajak pada penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Permintaan itu dilandaskan karena masyarakat masih alami kesulitan perekonomian imbas pandemi.

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menilai, momentum pengenaan pajak pada sektor belanja itu tidak tepat. Terlebih, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali masih dilakukan. 

Menurutnya, di momen seperti ini masyarakat butuh komoditas belanja yang dipungut pajak itu. Pasalnya, mobilitas masyarakat dibatasi, dan sebagian besar aktifitas seperti bekerja dan sekolah dilakukan dari rumah. 

"Masyarakat pun harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli pulsa dan token listrik dalam rangka (Work From Home) WFH dan belajar daring. Bila pemerintah tiba-tiba memajakinya, itu sama saja pemerintah makin membebani rakyat di saat pandemi," ujar Heri, dalam keterangannya, Minggu (31/1).

Heri mengungkapkan, banyak warga yang tidak tersentuh bantuan pemerintah pada masa Covid-19 seperti stimulis listrik, hingga bantuan sosial. Hal tersebut, dinilai karena belum adanya pemutakhiran basis data kemiskinan.

Terlepas dari itu, Heri memahami, dasar pemungutan itu karena anjloknya pendapatan pajak 2020, dengan realisasi sementara hanya mencapai Rp1.070 triliun. Angka itu, meleset dari target APBN-Perpres Nomor 72 tahun 2020 sebesar Rp1.198,8 trilun.

"Namun, bukan berarti hal tersebut bisa menjadi dasar untuk memungut pajak dari pulsa, kartu perdana, token dan voucer," terang Heri.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pungutan pajak akan berimbas pada konsumen, meski dalih pemerintah akan mengenakan pajak hanya sampai distributor tingkat dua. Dia mencontohkan, harga eceran pulsa Rp10.000 di distributor dipatok sebesar Rp12.000.

Sponsored

"kita tidak ingin nanti setelah pemberlakukan pemungutan pajak, konsumen akan membayar Rp13.000 ribu untuk pembelian pulsa Rp10.000. Marginnya makin lebar. Ini sangat memberatkan rakyat," tegas Hergun.

Ketua DPP Partai Gerindra itu menilai, pemerintah telah menjebak rakyat bila token listik akan dikenakan pajak. Sebab, kata Heri, pemerintah telah memaksa rakyat bermigrasi dari model pembayaran pascabayar ke model prabayar atau token. 

"Pemerintah semestinya berterima kasih kepada rakyat yang sudah berkonstribusi terhadap pertumbuhan sektor informasi dan komunikasi selama Pandemi. Sektor Infokom mampu menjaga pertumbuhan positif di saat sektor-sektor lain mengalami konstraksi," tegas Heri.

Pemungutan pajak pada penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang dasar penarikan pajak PPN dan PPh atas penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Pungutan pajak akan berlaku aktif pada Senin (1/2) besok. Hal itu sebagaimana tercantum pada Pasal 21.

Berita Lainnya
×
tekid