sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DS Bank prediksi ada kenaikan UMR hingga 10% di 2023

Inflasi juga akan mempengaruhi sisi produksi seperti harga bahan bakar dan pangan, biaya tenaga kerja, termasuk upah minimum.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Selasa, 25 Okt 2022 14:14 WIB
DS Bank prediksi ada kenaikan UMR hingga 10% di 2023

Dampak rambatan dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar 30% pada awal September 2022 lalu menjadi pendorong inflasi. Dari laporan Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi Indonesia pada September 2022 tercatat sebesar 5,95% year on year (yoy). Tingkat inflasi ini meningkat dibandingkan inflasi Agustus 2022 yang sebesar 4,69% (yoy).

Berdasarkan prediksi Bank Indonesia (BI), kenaikan inflasi akan terus terjadi dan ditutup pada akhir tahun 2022 sebesar 6,3%, ini lebih rendah dari perkiraan sebelumnya yang mencapai 6,6% hingga 6,7%. Sedangkan menurut prediksi DBS Group Research, inflasi yang ada saat ini belum mencapai puncaknya.

Adanya risiko kenaikan inflasi, Ekonom Senior DBS Bank Radhika Rao menyampaikan inflasi juga akan mempengaruhi sisi produksi seperti harga bahan bakar dan pangan, biaya tenaga kerja, termasuk upah minimum.

Menyoroti upah minimum bagi pekerja, Radhika menilai hal tersebut perlu ada kenaikan karena adanya inflasi yang terus naik membuat daya beli masyarakat juga tertekan. Sehingga penyesuaian upah minimum regional (UMR) menjadi hal yang penting.

“DBS Group Research meramalkan kenaikan 9% hingga 10% mendekati rata-rata 8,8% untuk masa sebelum pandemi, yaitu 2018 hingga 2019,” ujar Radhika dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10).

Menurut Radhika, kenaikan UMR ini untuk mengimbangi inflasi yang kemungkinan masih akan meningkat di tahun 2023.

Dalam keterangan yang disampaikan Radhika, Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) juga diketahui telah menuntut adanya kenaikan upah sebesar 13% yang didasarkan pada harga bahan bakar 7% hingga 8%.

“Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada pertengahan November, setelah setiap kabupaten/kota menyesuaikan upah minimum mereka di akhir bulan,” tandas Radhika.

Sponsored

Radhika pun berharap agar Dewan Pengupahan Nasional bisa membenahi tingkat upah berdasarkan rumus yang dimasukkan ke Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Berita Lainnya
×
tekid