sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan suap Bupati Mojokerto, BEI panggil TBIG & TOWR

PT Bursa Efek Indonesia memanggil manajemen PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) dan PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR).

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 03 Mei 2018 00:09 WIB
Dugaan suap Bupati Mojokerto, BEI panggil TBIG & TOWR

PT Bursa Efek Indonesia memanggil manajemen PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) dan PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) terkait dugaan suap Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat memastikan telah melayangkan surat resmi sebagai konfirmasi otoritas pasar modal kepada emiten. Surat yang dilayangkan tersebut menjadi mekanisme wajib BEI untuk meminta klarifikasi kepada perusahaan tercatat.

"Kami sudah kirimkan permintaan keterangan," ujarnya saat dihubungi Alinera.id, Rabu (2/5).

PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) dan PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) melalui PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) tersangkut ke dalam pusaran kasus dugaan suap Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mojokerto atas dugaan menerima suap berjumlah Rp2,7 miliar dalam perizinan pembangunan menara telekomunikasi atau atau base transceiver station (BTS) di Mojokerto tahun 2015.

Analis Henan Putihrai Sekuritas Josscarios, mengaku tak dapat berkomentar banyak mengenai kasus suap yang menjerat TBIG dan TOWR baru-baru ini. Namun, dirinya berpendapat, ekspektasi investor tidak akan berpengaruh terhadap kinerja keuangan secara signifikan. 

“Nilai suap juga saya rasa sangat kecil yaitu sebesar Rp2,7 miliar, hanya bisa membuat 2-4 menara saja”, ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Kendati demikian, dia memerkirakan kasus suap yang menjerat kedua emiten menara telekomunikasi itu diproyeksi bakal mempengaruhi pergerakan saham TBIG dan TOWR. 

Sponsored

“Koreksi harga saham mungkin saja terjadi, tapi saya harapkan minim dan dapat diredam melihat TOWR juga baru saja menerbitkan laporan keuangan yang cukup baik,” tuturnya.

Josscarios mengatakan, sanksi atau penalti yang akan diberikan kepada kedua perusahaan itu kemungkinan berupa denda dan penetapan penyuap sebagai tersangka. “Kita lihat saja penyidikan KPK seperti apa”, ungkapnya.

Sebagai informasi, Mustofa Kamal Pasa tersangkut dua kasus. Pertama adalah dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015. Mustofa diduga menerima dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head TBIG dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi Protelindo.

Pada perkara kedua, Mustofa diduga menerima gratfikasi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Zainal Abidin (ZAB).
 

Berita Lainnya
×
tekid