sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Emiten tunggu omnibus law terbit buat cari investor asing

Penyederhanaan aturan dalam bentuk omnibus law diyakini bisa memberikan kenyamanan dan keamanan untuk investor.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 17 Des 2019 16:37 WIB
Emiten tunggu omnibus law terbit buat cari investor asing

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut baik rencana pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan aturan dalam bentuk omnibus law.

Ketua Umum AEI Fransiscus Welirang, mengatakan omnibus law perpajakan akan memberi satu insentif bagi emiten yang akan menarik investor. 

Seperti diketahui, ada enam poin yang akan masuk ke omnibus law perpajakan, yakni penyederhanaan UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU pajak daerah dan retribusi daerah, serta UU tentang kepabeanan.

"Kami menyambut baik adanya omnibus law. Bagi kami, setelah adanya aturan ini, emiten perlu patuh dalam hal Good Corporate Governance (GCG), berikan keyakinan pada investor kalau perusahaan benar-benar berkomitmen mengelola manajemennya," ujar Franky dalam HUT ke-31 AEI di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (17/12).

Sementara, untuk tahun depan, Franky mengatakan emiten-emiten angggota AEI akan fokus menarik investor, terutama yang berasal dari luar negeri atau foreign direct investment (FDI). Bahkan, target tersebut dijadikan sebagai fokus utama AEI kepada anggotanya.

"Salah satu program pemerintah yang sangat penting untuk tahun depan itu menarik FDI. Bagaimana anggota kita bisa menjaga dan menarik investor luar negeri saya kira itu fokus tahun depan AEI," tutur Franky.

Franky pun optimis hal tersebut bisa terwujud pada 2020. Sebab, menurut Franky, Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan ekonomi yang berada di atas rata-rata negara lain. Sehingga, hal ini menarik perhatian investor luar.

Untuk diketahui, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada November 2019, kontribusi investor asing ke pasar modal Indonesia sebesar 36,45%. Adapun komposisi kepemilikan efek rupiah oleh investor asing di pasar modal Indonesia sebesar Rp1.872 triliun.

Sponsored

Super deductible tax

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengajak emiten-emiten di BEI untuk memanfaatkan insentif pengurangan pajak atau super deductible tax.

Menurut Airlangga, pemerintah saat ini memprioritaskan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Perusahaan-perusahaan tercatat di bursa yang terlibat dalam melakukan vokasi atau pelatihan, dapat diberikan pengurangan pajak 200%.

"Pengurangan pajak 200% ini termasuk mengirimkan tenaga kerja untuk pelatihan. Jadi bisa mengurangi pajak penghasilan. Petunjuk teknis di Kementerian Keuangan sudah dikeluarkan, jadi ini bisa immediately dipakai oleh emiten," ujar dia.

Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan, industri yang memberikan pendidikan vokasi dapat mengurangi pajak penghasilan bruto secara mandiri dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) sebagai bagian insentif pengurangan pajak atau super deductible tax tanpa melalui proses pengajuan.

Wajib Pajak (WP) Badan yang memanfaatkan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100 % juga tidak memerlukan izin khusus.

Fasilitas itu diberikan untuk memudahkan wajib pajak badan yang sudah berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia khusus bagi pekerja.

Sebelumnya, pemberian insentif itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Dalam peraturan itu, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Kompetensi yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia.

Selain itu, untuk memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha atau industri. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid