sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Erick Thohir: Tidak ada THR untuk komisaris dan direksi BUMN

Tunjangan hari raya (THR) petinggi BUMN dialihkan untuk penanggulangan Covid-19.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 21 Apr 2020 13:30 WIB
Erick Thohir: Tidak ada THR untuk komisaris dan direksi BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan direksi dan dewan komisaris dewan pengawas BUMN tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020 yang ditandatangani Erick Thohir pada 17 April 2020.

"Melihat kondisi keuangan BUMN secara umum, kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah meminimalkan dampak keuangan BUMN akibat Covid-19 dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN," kata Erick dalam surat edarannya, Selasa (21/4).

Selain itu, Erick juga meminta perusahaan mengalihkan anggaran THR tersebut untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan bagi penanggulangan Covid-19.

Sponsored

Surat yang ditujukan ke 110 perusahaan BUMN tersebut juga meminta direksi agar menerapkan dua kebijakan tersebut ke anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.

Dalam surat tersebut, Erick juga mewajibkan direksi untuk melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Wakil Menteri (Wamen) BUMN yang membawahi masing-masing BUMN, yaitu Wamen Budi Gunadi Sadikin yang membawahi pertambangan, migas, telekomunikasi; dan Wamen Kartika Wirjoatmodjo yang membawahi perbankan, keuangan, infrastruktur, konstruksi, pertanian, dan perkebunan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid