sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Faisal Basri sebut omnibus law titipan pengusaha

Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri mengungkapkan omnibus law rawan kepentingan politik dan bisnis.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 18 Des 2019 21:25 WIB
Faisal Basri sebut omnibus law titipan pengusaha

Penyederhanaan peraturan lewat omnibus law dikhawatirkan hanya mengakomodir kepentingan segelintir pengusaha. Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri mengatakan perumusan undang-undang omnibus law ini tidak melibatkan komponen masyarakat seperti serikat buruh dan pemerintah daerah.

Faisal menuturkan lingkaran pengambil keputusan di pemerintah saat ini juga didominasi oleh orang-orang yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha. 

"Model begini-begini rawan terjebak politik kroni. Anda hitung deh, Menteri Perdagangan, Menko Maritim, Menko Perekonomian, wakil menteri, Staf Khusus Presiden sebagian besar pengusaha," katanya di Jakarta, Rabu (18/12).

Faisal pun memberi sinyal bahwa tindakan semacam ini berbahaya bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo. Apalagi, RUU omnibus law yang segera dibahas pada awal tahun depan di DPR tersebut tidak melibatkan uji akademik sebelumnya.

"Sangat berbahaya, tidak ada kepentingan buruh yang terwakili dalam proses pembuatan ini. Tidak ada kepentingan daerah. Kemudian pembahasannya tertutup tidak lewat pengujian akademis," ujarnya.

Faisal berujar, kalangan buruh dan daerah hanya dianggap sebagai biang kerok dari mandeknya investasi yang masuk, sehingga pelibatan mereka tidak dibutuhkan.

Di samping itu, pembahasan RUU pun terkesan tertutup dari perbincangan publik. Faisal menengarai pemerintah sengaja melakukan hal tersebut agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Hanya saja dengan cara ditutup-tutupi tersebut, lanjutnya, akan menimbulkan efek kejut di masyarakat nantinya. Masyarakat akan berpikir bahwa yang diberi kemudahan stimulus hanya para pengusaha kakap.

Sponsored

"Menurut saya nanti semua orang kaget, oh pengusaha saja yang dikasih, pajak diturunkan, insentif dikasih, super tax deductible segala macam, kemudian upah minimum provinsi (UMP) enggak pakai rumus lama," ujarnya.

Menurut Faisal, usaha kecil dan menengah (UKM) tidak mendapatkan kemudahan seperti pengusaha besar. UKM tetap dipungut pajak sebesar 0,5% dari omzet yang ia dapatkan.

Sementara, jika perusahan yang mengalami kerugian mereka tidak dipungut pajak, bahkan untuk kasus-kasus tertentu malah diberi bantuan dana oleh pemerintah.

Berita Lainnya
×
tekid