sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menhub: fasilitas antarmoda transportasi terintegrasi genjot minat bersepeda

Kemenhub mengatur ketentuan bersepeda di jalan melalui Permenhub 59/2020.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 04 Okt 2020 12:57 WIB
Menhub: fasilitas antarmoda transportasi terintegrasi genjot minat bersepeda

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengklaim, fasilitas antarmoda transportasi yang terintegrasi menjadi aspek penting meningkatkan minat masyarakat bersepeda, baik untuk berolahraga maupun aktivitasnya sehari-hari.

"Saat ini olahraga sepeda menjadi salah satu kegiatan yang diminati masyarakat. Untuk itu, kami ingin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda, tidak hanya untuk berolahraga di akhir pekan, tetapi juga untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari," ucapnya, melansir situs web Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Minggu (4/10).

Langkah itu, kilah dia, ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Di dalamnya mengatur beberapa poin guna keselamatan pesepeda, seperti terdapat spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah dan putih atau kuning, serta pedal.

Kemenhub, sambung Budi Karya, juga sudah berkoordinasi dengan kepala daerah dan kantor-kantor guna menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota/kabupaten. Tersedianya ruang parkir hingga simpul transportasi di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, tempat ibadah, dan sebagainya, misalnya.

Sponsored

Dirinya berjanji, pihaknya akan terus menyosialisasikan aturan keselamatan pesepeda di jalan, termasuk gerakan peduli kesehatan dengan 3M atau memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Tujuannya, mewujudkan bersepeda yang berkeselamatan dan sehat di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19) serta kota ramah sepeda.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid