sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fintech, Kominfo geser peran dari regulator ke fasilitator

Fintech P2P lending saat ini menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dimiliki masyarakat.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 04 Jun 2021 17:36 WIB
Fintech, Kominfo geser peran dari regulator ke fasilitator

Koordinator Informasi dan Komunikasi Perekonomian I, Kemenkominfo, Eko Slamet menyampaikan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kominfo, melakukan pergeseran peran dari regulator menjadi fasilitator, bahkan menjadi akselerator dalam hal ekosistem financial technology.

Pasalnya, saat ini fintech P2P lending menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dimiliki masyarakat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 4 Mei 2021, terdapat 138 fintech lending, dengan rincian 57 yang penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar di OJK.

"Kominfo melakukan pergeseran peran pemerintah, saat ini pemerintah mengurangi peran sebagai regulator, lebih banyak menjadi fasilitator bahkan menjadi akselerator, antara lain melalui pemerataan akses internet," katanya dalam keterangannya, Jumat (4/6).

Dia mengungkapkan, fintech P2P Lending di Indonesia semakin berkembang. Seiring dengan itu, semakin banyak pula masyarakat yang menggunakan jasa P2P Lending, baik sebagai penerima pinjaman (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender).

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan akhir Desember 2020, penyelenggara dan pengguna P2P Lending mayoritas masih berlokasi di pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta.

"Menariknya, lender di P2P Lending Indonesia didominasi oleh para milenial, yang berusia 19-34 tahun," ujarnya.

Sementara itu Chairman Fintech Center Universitas Sebelas Maret (UNS), Irwan Trinugroho menyampaikan fintech lending memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

“Mekanisme transaksi pinjam meminjam Fintech Lending dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website,” ujarnya.

Sponsored

Namun demikian, tidak semua fintech bergerak di bisnis peminjaman uang. Misalnya adalah fintech Finansialku yang lebih bergerak di jenis usaha pengelolaan dan perencanaan keuangan.

“Investasi adalah sebuah kendaraan untuk mencapai tujuan keuangan. fintech mempermudah akses transaksi, fintech merupakan pilihan investasi bagi investor, dan fintech membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha," kata Financial Planner Finansialku, Shierly.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid