sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Food Estate berisiko picu konflik dan marginalisasi masyarakat adat

Kawasan yang masuk dalam area Food Estate disebut beririsan langsung dengan hutan adat.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 03 Mar 2021 19:23 WIB
Food Estate berisiko picu konflik dan marginalisasi masyarakat adat

Yayasan Madani Berkelanjutan mengungkapkan program Food Estate yang dicanangkan pemerintah berpotensi menciptakan konflik dan memarginalisasi masyarakat adat.

Manajer Pengelolaan Pengetahuan Yayasan Madani Berkelanjutan Anggalia Putri mengatakan kawasan yang masuk dalam area Food Estate atau Area of Interest (AOI) tersebut beririsan langsung dengan hutan adat.

Tak hanya itu, area AOI tersebut juga tumpang tindih dengan wilayah adat, area yang dialokasikan untuk reforma agraria (TORA), dan juga area yang dialokasikan untuk perhutanan sosial. 

"Tanpa ada pengakuan dan perlindungan legal-formal, tumpang tindih ini berpotensi menimbulkan konflik dan memarjinalkan masyarakat adat lebih jauh lagi,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3).

Selain itu, program Food Estate tersebut dinilai dapat memperburuk krisis iklim dengan meningkatkan risiko deforestasi, pengeringan gambut, serta kebakaran hutan dan lahan.

"Program ini berisiko dan kontraproduktif dengan tujuan menyelesaikan masalah pangan," ujarnya.

Apalagi jika melihat dari Area of Interest di empat provinsi, lebih dari 1,5 juta hektare (ha) AOI Food Estate merupakan hutan alam dan 40% di antaranya tersebar di fungsi ekosistem gambut, yang jika dibuka dapat melepaskan karbon dalam jumlah besar dan menghambat ketercapaian komitmen iklim Indonesia khususnya di sektor kehutanan. 

Kajian Madani menemukan hutan alam seluas lebih dari 1,57 juta ha di dalam AOI Food Estate di empat provinsi, berpotensi terancam oleh program ini dan terluas berada di Provinsi Papua. 

Sponsored

Hampir 41% atau 642.319 ha dari luasan tersebut merupakan hutan alam primer, sementara gambut yang bertutupan hutan alam mencapai 730.000 ha (51,4%) yang secara tegas keduanya dicantumkan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagai development constraint yang harus dijaga.

“Apabila seluruh koridor daerah alokasi tersebut dikonversi menjadi area Food Estate, maka potensi hutan alam yang hilang hampir setara dengan tiga kali luas Pulau Bali," kata GIS Specialist Madani, Fadli Naufal.

Fadli pun mengungkapkan, estimasi nilai rupiah dari potensi kayu bulat pada hutan alam di area AOI sangat tinggi, mencapai lebih dari Rp209 triliun dan hampir setara dengan 9,3% pendapatan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 atau 57% Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di 2020.

"Sangat besar kemungkinan bahwa Food Estate dijadikan dalih untuk mengeruk keuntungan besar-besaran dari pembalakan hutan alam Indonesia,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid