sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fraksi PPP dorong pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dipercepat

Menyusul banyaknya kritikan masyarakat pada beberapa ketentuan pasal, salah satunya Pasal 170. 

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 28 Feb 2020 14:51 WIB
Fraksi PPP dorong pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dipercepat

Fraksi PPP di DPR mendorong pimpinan DPR untuk segera membahas draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipke) yang telah diserahkan pemerintah.

Menurut PPP, pembahasan RUU Omnibus Law perlu direspons dengan cepat. Menyusul banyaknya kritikan masyarakat pada beberapa ketentuan pasal, salah satunya Pasal 170 yang menyebut pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP) . 

"Dalam rapat Badan Musyawarah (Bamud) terakhir, wakil Fraksi PPP yang hadir sudah menyampaikan kepada pimpinan tentang perlunya ini direspons secepatnya," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/2).

Tetapi rupanya rapat Bamus pimpinan DPR memiliki pandangan lain. Pimpinan DPR memandang pembahasan RUU Omibus Law harus dilakukan secara teliti dan penuh kehati-hatian.

Masih ada hal-hal yang perlu ditinjau oleh DPR. Misalnya apakah perlu penambahan klaster lagi. Semuanya akan dicatat dan dikaji melalui Badan Keahlian DPR.

"Ini pengalaman pertama membahas RUU dengan model Omnibus Law. Maka pimpinan DPR melalui Badan Keahlian juga ingin membuat catatan atau klaster terlebih dahulu. Ini mungkin akan membantu fraksi dalam menyusun daftar inventarisasi maslah (DIM)," urai Wakil Ketua MPR ini.

Arsul berharap, proses pengkajian bisa rampung setelah DPR menyelesaikan reses yang berlangsung sejak 27 Februari hingga 22 Maret 2020. Pada kesempatan tersebut, ia juga berharap sudah ada keputusan apakah pembahasan RUU Omnibus Law dilakukan melalui Badan Musyawarah (Bamus) atau DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus).

"Buat saya yang paling penting itu bukan kecocokan di mana (pembahasannya), tetapi komitmen kita semua di DPR ini. Pertama tentu pembahasan ini tidak bertele-tele, meskipun tidak bertele-tele itu tidak juga diartikan serampangan saja. Tidak boleh seperti itu," kata Arsul.

Sponsored

Lebih jauh, Arsul menegaskan, Fraksi PPP juga meminta agar pembahasan RUU Omnibus Law berbeda dengan RUU biasa. Maksudnya, PPP mengusulkan agar pembahasan RUU Omnibus Law ini tidak hanya mendengarkan aspirasi masyarakat ewat RDPU, melainkan membahas bersama-sama secara langsung.

"Agar supaya bisa menghadirkan rumus baru melalui mendengarkan masukan dari berbagai pihak," tegas dia.

Sebelumnya Ketua DPR Puan Maharani mengatakan institusinya enggan terburu-buru dalam memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) skema Omnibus Law seperti Perpajakan dan Cipta Kerja.

DPR masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat dan menganalisis terkait RUU tersebut agar ketika disahkan bermanfaat bagi masyarakat.

"Intinya jangan terburu-buru namun bagaimana Omnibus Law bisa diselesaikan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Pimpinan DPR RI memproses RUU Omnibus Law pada Masa Sidang mendatang dan saat ini harus diendapkan untuk dicermati dan disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak ada kegaduhan.
Sehingga tidak ada prasangka negatif kepada DPR dan Pemerintah dan sosialisasi harus dilakukan bersama-sama.

"DPR harap RUU Cipta Kerja itu nanti hasilnya menjadi cipta sejahtera sehingga masyarakat terimbas atau rakyat yang terimbas Omnibus Law Cipta Kerja ataupun perpajakan, hasilnya adalah masyarakat sejahtera," katanya.

Menurut Puan, DPR bisa saja memproses RUU Omnibus Law dalam 100 hari kerja, namun yang jadi pertanyaan apakah hasilnya bermanfaat untuk masyarakat atau tidak. Waktu 100 hari kerja itu memang disampaikan pemerintah, namun DPR sudah berkomunikasi dengan pemerintah terkait target waktu pembahasannya.

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan pemerintah bahwa DPR akan melaksanakan ini bersama-sama dengan pemerintah agar bermanfaat untuk masyarakat dan rakyat Indonesia," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan keputusan RUU Omnibus Law akan dibahas di Panitia Khusus (Pansus) atau Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, akan diputuskan pada masa sidang mendatang yang dimulai pada 23 Maret. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid