sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Freeport masih harus selesaikan dokumen lingkungan

PT Freeport Indonesia masih harus menyelasaikan persoalan lingkungan, seperti tailing dan pinjam pakai (lahan untuk pertambangan).

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 06 Jul 2018 09:56 WIB
Freeport masih harus selesaikan dokumen lingkungan

PT Freeport Indonesia diminta segera menyelesaikan 40 permasalahan lingkungan yang telah direkomendasikan Pemerintah. Hal itu sebagai salah satu syarat perpanjangnya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah kepada PT Freeport Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, dari 40 permasalahan lingkungan tersebut, PT Freeport Indonesia setidaknya sudah menyelesaikan 30 permasalahan. 

"Tinggal beberapa lagi, seperti tailing dan pinjam pakai (lahan untuk pertambangan) yang harus dibereskan," jelas Siti Nurbaya Bakar, Kamis (5/7) di Kemenko Perekonomian. 

Pemerintah memang memperketat perizinan pertambangan, agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, Freeport juga diharuskan menginformasikan kepada pemerintah terkait teknologi yang dipergunakan, khususnya yang terkait dengan tailing.  

Pemerintah telah memberikan tenggat pembenahan paling tidak enam bulan sejak dari teguran yang dilayangkan pada Mei 2018. Namun, Siti Nurbaya optimistis dari aspek lingkungan, Freeport bisa menyelesaikan semuanya. 

Penerbitan IUPK sementara merupakan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur perusahaan yang dapat mengekspor konsentrat hanya perusahaan mengantongi IUPK. Padahal, selama ini Freeport beroperasi di Indonesia berkat perjanjian Kontrak Karya (KK) yang berlaku hingga 2021.

Setelah KK habis tenggat waktu, wilayah izin tambang milik Freeport bisa kembali ke tangan Indonesia. Melalui perpajangan IUPK sementara ini, pemerintah meyakini Freeport bisa menyelesaikan permasalahan. Tentunya bukan hanya dari persoalan lingkungan, tetapi juga mengenai negosiasi pelepasan saham (divestasi), pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan perpanjangan masa operasi. 

Sponsored

Proses divestasi sendiri melibatkan PT Freeport Indonesia dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), perusahaan di bawah Kementerian BUMN. Inalum sendiri bisa memiliki 51% saham Freeport jika semua permasalahan tersebut sudah selesai. 

"Memang ada beberapa hal yang dalam proses penyelesaian. Utamanya dalam rangka menyelesaikan aspek lingkungan antara KLHK dan tim Freeport serta tim Inalum," pungkas Siti.

Berita Lainnya
×
tekid