sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dapat insentif, Indef: Tidak adil

"Pendapatan Rp 5 juta per bulan itu bukan orang miskin." 

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 06 Agst 2020 18:37 WIB
Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dapat insentif, Indef: Tidak adil

Pemerintah akan memberikan cash transfer sebesar Rp2,4 juta per orang sebagai insentif bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp31,2 triliun.

Menanggapi rencana tersebut, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyebut wacana tersebut akan menimbulkan masalah baru.

"Gagasan ini menarik, tapi akan menjadi masalah termasuk pertanggungjawabannya di kemudian hari. Apa dasarnya mereka berhak menerima bansos?," katanya dalam video conference, Kamis (6/8).

Menurut Tauhid, banyak yang lebih berhak diberi insentif, misalnya pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang bekerja di sektor informal, atau buruh kasar.

"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan, kenapa tidak semua mendapatkan? Bahkan pekerja informal ada 50 jutaan pekerja. Di satu sisi, banyak pekerja PHK yang belum dapat bantuan sosial, belum dapat Kartu Prakerja, dan ini tidak tercover,” ucapnya.

Lebih lagi, rencananya pekerja yang diberikan insentif senilai Rp600.000 per bulan tersebut ditujukan bagi 13 juta orang. Padahal, total pekerja atau karyawan di Indonesia mencapai 52,2 juta. Apalagi, basis data yang digunakan hanya BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada ketidakadilan kalau diberikan dan kenapa hanya dari BPJS Ketenagakerjaan yang dijadikan dasarnya? Semua punya hak kalau itu untuk pekerja. Itu yang menurut saya penting," ujarnya.

Di samping itu, sambungnya, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp5 juta tidak tergolong sebagai masyarakat miskin, mereka adalah kelas menengah yang cenderung menekan konsumsi selama pandemi.

Sponsored

Tauhid menjelaskan, masyarakat kelas menengah tersebut tidak menggunakan uangnya untuk kebutuhan makanan, namun lebih untuk kebutuhan lainnya seperti pendidikan, hiburan, kesehatan, dan layanan lainnya yang cenderung sepi di masa pendemi.

"Pendapatan Rp 5 juta per bulan itu bukan orang miskin dan tidak akan mendorong konsumsi kalau diberi bantuan, mereka akan menyimpan uang itu untuk berjaga-jaga di tengah pandemi," tambahnya.

Dia menambahkan, pemberian insentif kepada kelas menengah tersebut hanya akan memperlebar jurang kesenjangan. Pasalanya, insentif yang diberikan dinilai tidak tepat sasaran dan memiliki kontribusi minim untuk mendongkrak konsumsi yang minus 5,51% (yoy) di kuartal II-2020.

"Penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi kalau Rp 5 juta yang bukan buruh ini dapat. Ini akan menimbulkan kesenjangan lagi. Jadinya proyeksinya wajar perhitungan 2020 kesenjangan akan meningkat kalau sasaran bansos tidak memikirkan hal seperti ini," tukasnya.

Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebelumnya mengatakan pemerintah akan menggelontorkan stimulus berupa bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Nantinya, program itu dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020. Fokus bantuan pemerintah adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick.

Berita Lainnya
×
tekid