sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Grab usul tarif ojek online Rp2.000 per kilometer

Grab Indonesia menyatakan besaran tarif ojek online yang ideal bagi masyarakat adalah sebesar Rp2.000 per kilometer.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Jumat, 22 Mar 2019 17:52 WIB
Grab usul tarif ojek online Rp2.000 per kilometer

Grab Indonesia, penyedia jasa berbagi tumpangan (ride hailing) menyatakan besaran tarif ojek online yang ideal bagi masyarakat adalah sebesar Rp2.000 per kilometer, atau naik Rp600 per km. 

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menyatakan perhitungan ini berdasarkan daya beli masyarakat serta kesejahteraan pengemudi.

“Kami berusaha memberi titik temu, terutama para mitra pengemudi dan konsumen yang akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif,” kata Tri dalam keterangan resmi, Jumat (22/3).

Tri mengungkapkan, jika kenaikan tarif ojek online terlalu signifikan, dampaknya akan serta merta dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas, seperti mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tangga.

“Mereka akan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau,” kata dia.

Mengutip satu studi independen terkini, Tri menyebut sekitar 71% konsumen hanya mampu mentoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp 5.000. Dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari, berarti kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp 600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp 2.000 per kilometer.

“Mengingat sejumlah pertimbangan di atas, kami berharap Keputusan Menteri Perhubungan yang akan mengatur tentang tarif akan dirumuskan secara bijaksana,” kata dia.

Untuk itu, Grab juga berharap PM 12/2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring.
Grab Indonesia telah berpartisipasi aktif dalam perumusan regulasi tersebut. Selain soal tarif, Grab juga telah mengusulkan untuk menambahkan ketentuan fitur keselamatan bagi mitra pengemudi demi terwujudnya layanan transportasi yang aman baik bagi penumpang maupun mitra pengemudi layanan transportasi daring di tanah air.

Sponsored

Sebelumnya, Permenhub 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat sudah diterbitkan pada 11 Maret 2019.

Dalam beleid ini disebutkan penghitungan tarif ojek online akan ditentukan berdasarkan biaya operasional yang terdiri atas penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, dan bahan bakar minyak. 

Kemenhub akan menetapkan skema batas atas dan batas bawah untuk besaran tarif ojek online. Penghitungan tarif ini juga berdasarkan komponen langsung dan tidak langsung. Kemenhub juga  mengusulkan besaran tarif ojek online sebesar Rp2.400/km. 
 

Berita Lainnya
×
tekid