sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gubernur tak bisa putuskan upah minimum, KSPI: Itu keliru

SE tersebut meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sesuai UU Ciptaker.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 30 Nov 2020 15:22 WIB
Gubernur tak bisa putuskan upah minimum, KSPI: Itu keliru

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4/117/HI.01.00/XI/2020 tertanggal 26 November 2020.

SE tersebut meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota merujuk pada pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Untuk diketahui, UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)

“Berdasarkan hal tersebut, maka gubernur saat ini tidak dapat lagi menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota,” tulis Direktur Pengupahan Kemenaker dalam surat edarannya.

Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak para gubernur mengabaikan Surat Edaran Nomor 4/117/HI.01.00/XI/2020 tersebut.

“Dalam hal ini, Kemenaker telah mengirimkan surat tanggapan melalui direktur pengupahan ke Gubernur Jawa Barat, yang (bisa) berimplikasi pada provinsi lain di Indonesia. Di mana upah minimum sektoral baik provinsi (UMSP) maupun kabupaten/kota (UMSK) tidak perlu diputuskan gubernur mengikuti UU Cipta Kerja adalah sesuatu yang keliru,” ucapnya dalam sebuah video yang diterima Alinea.id, Senin (30/11).

Menurut Said Iqbal, Pasal 191 a ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan, untuk pertama kali, segala peraturan yang berkenaan dengan UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masih berlaku. Jadi, untuk 2021, harus atau wajib tetap diputuskan masalah UMSP dan UMSK. Ia pun meminta agar para gubernur segera memutuskan membuat surat keterangan (SK) tentang nilai kenaikan UMSK dan UMSP.

Untuk itu, KSPI mengecam dan mengutuk keras surat tanggapan Direktur Pengupahan atas UMSP dan UMSK Jawa Barat tersebut. Sikap KSPI menolak Surat Edaran Nomor 4/117/HI.01.00/XI/2020, sebagaimana Surat Edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020.

Sponsored

“Surat Edaran Kemenaker yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021 itu ternyata salah. Ikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” tutur Said Iqbal.

Berita Lainnya
×
tekid