sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hadapi PSBB ketat, DPR batasi jumlah peserta rapat

DPR tidak akan mengurangi rapat komisi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 11 Sep 2020 11:53 WIB
Hadapi PSBB ketat, DPR batasi jumlah peserta rapat

DPR menyiapkan sederet langkah taktis untuk menghadapi pembatasan sosial berkala besar (PSBB) secara total yang kembali diberlakukan di DKI Jakarta. Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan pihaknya akan melakukan pembatasan peserta rapat komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD).

"Jadi mulai pekan depan rapat paling banyak dihadiri 20% dari jumlah anggota per komisi atau AKD. Komposisinya kurang lebih pimpinan komisi hadir dua orang, perwakilan fraksi sembilan orang (satu orang per fraksi). Sisanya virtual yang kami sediakan," kata Indra, kepada wartawan, Jumat (11/9).

Dia menekankan, DPR tidak mengurangi rapat komisi. Pasalnya, pihaknya sudah mengagendakan rapat kerja dengan mitra kerja di masing-masing komisi.

"Untuk jadwal rapat dibatasin, enggak boleh sampai malam, maksimal sampai pukul 18.00 sore. Sekali rapat maksimal empat jam," terang Indra.

Selain itu, protokol di kompleks parlemen juga akan diperketat dengan memberlakukan penggunaan masker, jaga jarak, hingga mencuci tangan. Demikian juga dengan penggunaan lift yang akan dibatasi.

"Begitu juga dengan mitra kerjanya, yang hadir hanya satu menteri setiap kementerian, satu sekjen, dan lima eselon satu, serta maksimal delapan pendamping, selebihnya kalau ada pendamping lain, silakan di balkon," tutur dia.

"Di balkon juga hanya membatasi lima orang, enggak boleh lebih," terang Indra.

Indra mengatakan segala konsep pengetatan protokol kesehatan tengah digodok.

Sponsored

"Mudah-mudahan sudah disetujui pimpinan. Intinya, DPR sangat concern terhadap yang sudah disampaikan Pemerintah Provinsi DKI terkait PSBB," ujar dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid