sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hingga hari ini, 1.213 perusahaan langgar PSBB Jakarta

Hanya 202 tempat usaha yang ditutup sementara.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 15 Mei 2020 21:56 WIB
Hingga hari ini, 1.213 perusahaan langgar PSBB Jakarta

Sebanyak 1.213 perusahaan, yang memiliki 17.096 pekerja, melanggar pembatasan sosial berskala besar (PBB) di DKI Jakarta hingga Jumat (15/5). Sebesar 202 tempat usaha di antaranya ditutup sementara karena tidak tergolong yang dikecualikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi Jakarta, Andri Yansah, menyatakan, perusahaan-perusahaan yang ditutup tersebar di lima wilayah. Sebanyak 33 tempat usaha di Jakarta Pusat, 48 tempat usaha di Jakarta Barat, 37 tempat usaha di Jakarta Utara, 33 perusahaan di Jakarta Timur, dan 51 tempat kerja di Jakarta Selatan.

"Penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan," katanya, beberapa saat lalu. Opsi karantina kesehatan ini dijadwalkan selesai 22 Mei.

Dirinya melanjutkan, sebesar 307 perusahaan lain diberi peringatan dan dibina karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara utuh. Mereka tidak masuk kategori bukan pengecualian, tetapi mengantongi izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sponsored

Tempat-tempat usaha yang diberi peringatan ini tersebar di Jakarta Pusat (lima perusahaan), Jakarta Barat (74 perusahaan), Jakarta Utara (102 perusahaan), Jakarta Timur (109 perusahaan), dan Jakarta Selatan (17 perusahaan). Total pekerja keseluruhan mencapai 56.410 orang.

Sesuai Peraturan Gubernru (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, terdapat 11 kriteria perusahaan yang diperkenankan beroperasi kala PSBB. Bidang kesehatan, bahan pangan, energi; komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, pelayanan dasar, dan kebutuhan sehari-hari, misalnya.

Disnakertrans juga memberikan peringatan dan membina 704 tempat usaha, memiliki 86.482 pekerja, yang dikecualikan. Detailnya, Jakarta Pusat 176 tempat usaha, Jakarta Barat 82 tempat usaha, Jakarta Utara 149 tempat usaha, Jakarta Timur 144 tempat usaha, Jakarta Selatan 149 tempat usaha, dan Kepulauan Seribu empat tempat usaha.

Berita Lainnya
×
tekid