sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IHSG ambruk, OJK izinkan emiten buyback saham tanpa RUPS

Jumlah saham yang dapat dibeli kembali bisa lebih dari 10% dan paling banyak 20% dari modal disetor.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 09 Mar 2020 18:53 WIB
IHSG ambruk, OJK izinkan emiten buyback saham tanpa RUPS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua perusahaan terbuka atau emiten melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

"Hal ini mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini, 9 Maret 2020, (year-to-date/ytd) terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%," kata Anto, dalam keterangan resminya, Senin (9/3).

Anto melanjutkan hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional akibat dari penyebaran coronavirus dan pelemahan harga minyak dunia.

Anto menjelaskan buyback saham oleh emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi beberapa aturan. 

Pertama, pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

Kedua, jumlah saham yang dapat dibeli kembali bisa lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor. Dengan ketentuan, paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Anto mengatakan, ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid