sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IHSG ditutup naik 0,41% ke level 5.783

Investor asing tercatat melakukan aksi jual bersih senilai Rp426 miliar di seluruh pasar.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 27 Nov 2020 17:20 WIB
IHSG ditutup naik 0,41% ke level 5.783

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup naik 0,41% ke level 5.783 pada perdagangan Jumat (27/11). Sektor agrikultur yang naik 4,65% dan sektor properti yang naik 2,68% menjadi pendorong penguatan IHSG hari ini.

Tercatat sebanyak 32 miliar saham diperdagangkan dengan nilai transaksi mencapai Rp16 triliun. Investor asing tercatat melakukan aksi jual bersih senilai Rp426 miliar di seluruh pasar.

Saham-saham seperti ICBP, TLKM, MDKA, UNTR dan HEAL menjadi lima saham yang paling banyak dibeli oleh investor asing. Sementara saham-saham seperti BBCA, HMSP, AKRA, UNVR, dan BBNI menjadi lima saham yang paling banyak dijual oleh asing.

Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Nico Demus mengatakan, menguatnya IHSG hari ini dibayangi oleh sentimen eksternal dan internal. Dari eksternal, pasar saham regional Asia cenderung bergerak melemah, di saat Biro Statistik China merilis data industrial profit China yang mengalami kenaikan.

Nico mengamati tampaknya pasar lebih fokus pada kabar perkembangan calon vaksin AstraZeneca-Oxford, yang menghadapi kritik seputar hasil dan metode uji coba fase III. Beberapa ilmuwan telah meragukan hasil yang menunjukkan vaksin eksperimental 90% efektif pada sub kelompok peserta uji coba.

Sementara dari dalam negeri, sentimen positif datang dari kabar distribusi vaksin dan kabar RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. Apalagi Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, pemerintah terus menyiapkan proses distribusi vaksin Covid-19. Kesiapan sistem distribusi berupa cold chain sudah mencapai 97%.

"Tentunya menjadi suatu harapan program vaksinasi dapat segera berjalan," ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah bersama DPR berupaya memitigasi kemungkinan terjadinya krisis keuangan, dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. Keberadaan RUU sektor keuangan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan di masa mendatang.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid