sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ikuti formula baru, harga BBM turun

Penurunan harga juga imbas dari menguatnya rupiah terhadap dollar AS.

Soraya Novika
Soraya Novika Minggu, 10 Feb 2019 19:02 WIB
Ikuti formula baru, harga BBM turun

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengumumkan bahwa lima badan usaha telah menurunkan harga BBM nonsubsidi sejak Februari 2019. Mereka ialah PT Aneka Petroindo Raya, PT Vivo Energy Indonesia, PT Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT Pertamina (Persero). 

"Khusus untuk Pertamina, per hari ini, 10 Februari 2018 pukul 00.00 akhirnya ikut menyesuaikan harga BBM umum yang dijualnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (10/2).

Dikutip dari laman Pertamina, Pertamax Turbo disesuaikan dari Rp 12.000 menjadi Rp 11.200 per liter atau turun Rp 800 per liter sedangkan Pertamax disesuaikan dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.850 per liter. Pertalite tetap harganya, yakni Rp 7.650 per liter.

Penurunan harga itu, kata Djoko, mengikuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum dan/atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan. Kepmen itu berlaku pada 1 Februari 2019.

"Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan lebih dulu formula harga dasar yang digunakan dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN sebagai pedoman bagi badan usaha untuk menetapkan harga jual eceran jenis BBM umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN," imbuhnya.

Penurunan harga BBM nonsubsidi berkisar antara Rp50 hingga Rp1.100 per liter. Penurunan harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi tersebut diambil merespons harga minyak dunia yang turun dan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. 

Dijelaskan Djoko, penetapan harga jual eceran jenis BBM umum itu mengacu pada ketentuan batas bawah dengan perhitungan margin sebesar 5% dari harga dasar dan batas atas dengan perhitungan margin sebesar 10% dari harga dasar. 

"Keputusan menteri ini juga menetapkan formula perhitungan harga dasar untuk digunakan badan usaha sebagai pedoman menetapkan harga jual BBM umum. Jadi lebih terbuka dan fair sehingga tidak ada lagi badan usaha yang menjual BBM umum kemahalan," ujarnya. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid