sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Impor produk perikanan dari China masih dibuka

produk ikan dan sejenisnya dinilai tidak dapat menjadi inang dari coronavirus.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 13 Feb 2020 18:45 WIB
Impor produk perikanan dari China masih dibuka

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan larangan sementara impor hewan hidup dari China untuk mengantisipasi penularan coronavirus ke Indonesia. 

Larangan impor ini telah diatur dalam Permendag Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku sejak 7 Februari 2020. Namun demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag Oke Nurwan mengatakan batasan impor hewan hidup tersebut tidak berlaku untuk produk perikanan. 

Dia menjelaskan regulasi larangan impor binatang hidup dari China tersebut menyusul hasil riset yang mengatakan bahwa penularan coronavirus dapat ditularkan melalui hewan hidup.

Sementara, produk ikan dan sejenisnya dinilai tidak dapat menjadi inang dari virus corona tersebut, sehingga masih dinilai aman untuk diimpor.

"Karena ternyata secara scientific evidence, ini yang menjadi carrier (pengangkut virus) adalah binatang hidup. Tidak termasuk produk perikanan. Karena perikanan tidak dikategorikan carrier," katanya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2).

Adapun jenis binatang yang dilarang impornya terdiri dari 53 pos tarif barang, antara lain keledai, kuda, bagal, dan hinnie hidup, binatang hidup jenis lembu, babi hidup, biri-biri dan kambing.

Lalu unggas hidup, jenis ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea, serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Tak hanya itu, permendag tersebut juga mengatur larangan impor untuk pertunjukan seperti binatang hidup pada komedi putar, galeri tembak, dan permainan taman hiburan layaknya sirkus.

Sponsored

Aturan tersebut juga menegaskan importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang tersebut yang tiba di pelabuhan Indonesia saat Permendag ini berlaku.

"Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab importir," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Kamis (13/2).

Berita Lainnya
×
tekid