sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Impor ribuan cangkul asal China bakal disetop

Pemerintah memastikan akan menghentikan izin usaha importir cangkul asal China jadi jika ditemukan tidak memiliki izin usaha yang sah.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 08 Nov 2019 18:55 WIB
Impor ribuan cangkul asal China bakal disetop

Pemerintah memastikan akan menghentikan izin usaha importir cangkul asal China jadi jika ditemukan tidak memiliki izin usaha yang sah. 

Pasalnya, dari peninjauan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) di lapangan ditemukan dua perusahaan yang mengimpor ribuan pacul jadi di Surabaya dan Tangerang.

Dirjen PKTN, Veri Anggrijono mengatakan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 30/2018 yang diizinkan hanya impor bahan baku cangkul, bukan produk jadi.

"Kami dua minggu lalu sudah amankan, beberapa importir yang diduga mengimpor produk perkakas tangan ini dalam bentuk jadi di dua kota, Surabaya dan Tangerang," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (8/11).

Dia pun mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Jika kemudian ditemukan bukti pelanggaran yang terjadi, Kementerian Perdagangan akan merekomendasikan agar izin usahanya dicabut.

"Proses saat ini dalam pengamanan dan akan didalami, apabila nanti terbukti tidak punya izin maka kami akan rekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya," ujar Very.

Dia pun melanjutkan, cangkul impor tersebut diduga masuk secara ilegal dan berasal dari China.

"Patut diduga ilegal, sedang kami dalami. Tapi sementara kami amankan. Diduga dari China," ucapnya.

Sponsored

Very pun menuturkan, barang yang diimpor tersebut tidak hanya cangkul tetapi juga perkakas tangan lainnya, yakni sekop. Barang-barang tersebut pun ditemukan bukan saat proses bongkar muat kapal, namun sudah berada di dalam gudang importir. 

"Bukan kapal, sudah di dalam gudang importir. itu berarti kan masuknya enggak punya surat persetujuan impor," jelasnya.

Sementara itu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pada tahun 2019 pemerintah baru satu kali melakukan impor cangkul, dan itu pun dalam bentuk bahan baku.

"Jadi baru berbentuk lembaran, belum dirundingkan dan belum ada ujungnya, dan belum di cat, belum diberi merek, masih bentuk lembaran pelat baja," ucapnya.

Namun demikian, impor tersebut berjumlah cukup besar 400.000 ton. Dia menjelaskan, untuk produk perkakas tangan tersebut seharusnya masih dapat diproduksi di dalam negeri.

"Jadi kita tidak pernah berikan izin impor untuk cangkul jadi, kalau ada impor cangkul jadi, itu berarti melanggar peraturan," tegasnya.

Berita Lainnya
×
tekid