sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indef: Kenaikan UMP belum bisa sejahterakan pekerja 

Kenaikan UMP sebesar 3% masih di bawah tingkat inflasi.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 07 Feb 2020 20:06 WIB
Indef: Kenaikan UMP belum bisa sejahterakan pekerja 

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan kenaikan upah minimum provinis (UMP) sebesar 3% pada Agustus 2019 belum berhasil meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan menyatakan kenaikan UMP ini jauh lebih rendah dari tingkat inflasi sebesar 3,49% di tahun yang sama.

"Ini yang saya sebut stabilitas inflasi sangat semu. Karena kalau kita hitung upah rata-rata buruh itu angkanya lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan inflasi," katanya dalam diskusi Indef di Jakarta, Kamis (6/2).

Abdul mengatakan pertumbuhan inflasi tersebut tidak berbanding lurus dengan kenaikan upah pekerja. Sehingga, daya beli pekerja tetap rendah dan kesejahteraan tidak mengalami peningkatan.

Sponsored

"Artinya pekerja tidak dapat naik juga pendapatannya, mereka tidak bisa meningkatkan kesejahteraan walaupun inflasi rendah," ujarnya.

Di lain sisi, pertumbuhan ekonomi yang hanya tumbuh 5,02% pada 2019 dinilai belum dapat mengatasi persoalan kemiskinan. 

Indef mencatat pada 2009 setiap kenaikan 1% pertumbuhan ekonomi berkontribusi terhadap pengurangan kemiskinan 1,5%. Namun, di 2019 setiap 1% kenaikan pertumbuhan ekonomi hanya menurunkan angka kemiskinan sebesar 0,53%.
 

Berita Lainnya
×
tekid