sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indef kritik UU Ciptaker klaster riset dan inovasi

UU Ciptaker dinilai belum membahas secara detai soal ekosistem riset.

Firda Junita
Firda Junita Kamis, 05 Nov 2020 22:26 WIB
Indef kritik UU Ciptaker klaster riset dan inovasi

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendukung penciptakan lapangan kerja juga memuat klaster riset dan inovasi. Klaster ini diyakini akan mempermudah proses dan mempersingkat birokrasi dalam riset, sehingga diharapkan bisa mendorong penelitian yang dapat menjadi karya anak bangsa sebagai produk unggulan.

Inovasi dan riset ada kaitannya dengan percepatan Indonesia ke Industri 4.0. Namun, berdasarkan catatan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bahwa salah satu yang menjadi penghambat adalah rendahnya skor training and education Indonesia dibanding negara lain. Indonesia saat ini berada di tingkat 58 untuk kesiapan menghadapi masa depan.

Persoalan lainnya adalah, lanjut Indef, terdapat masalah lain terkait ekosistem yang tidak ditemukan di UU Cipta Kerja. Dalam ekosistem tersebut yang harusnya juga dibahas dalam regulasi adalah bagaimana menjamin koneksi internet tersedia diakses baik oleh peneliti, pengusaha, khususnya pengusaha skala kecil.

Temuan Indef lainnya dalam persoalan UU Cipta Kerja adalah terdapat revisi UU UMKM 20/2008, yakni adanya penambahan wajib memberikan fasilitas penelitian dan pengembangan. Padahal, selama ini sudah ada dalam beberapa aturan lain terkait permasalahan penelitian dan pengembangan, tetapi masih banyak UMKM yang masih mengalami kebingungan.

Sponsored

“Misalnya, kalau ada UMKM berada di Jakarta, mau mengirimkan barang yang ada di Semarang, itu apa trend yang ada di Semarang? bagaimana pola konsumsinya? bagaimana mengembangkan produknya, kemasanya dan segala macam?” kata Bhima Yudhistira, peneliti INDEF dala diskusi virtual, Kamis (5/11).

Menurutnya, sebagian besar penelitian dan pengembangan ini masih sulit diakses oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sementara yang dilakukan oleh pemerintah baru sebatas pendampingan yang sifatnya sangat teknis. Kemudian belum sampai ke penelitian yang lebih serius.

“Meskipun ada penelitian tentang pengembangan UMKM, lebih ke penelitian yang sifatnya makro. Seperti jumlah UMKM berapa, jumlah tenaga kerjanya berapa, mana yang masuk ke dalam skala mikro, ultra mikro, mana yang masuk ke dalam skala menengah. Tapi belum ada secara spesifik pusat data penelitian UMKM,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid