sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indef minta pengendalian impor dilakukan dengan hati-hati

Selain itu, apabila yang dikendalikan merupakan barang konsumsi, justru dapat mempengaruhi inflasi. 

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 30 Agst 2018 09:45 WIB
Indef minta pengendalian impor dilakukan dengan hati-hati

900 komoditas impor yang tengah dievaluasi pemerintah, diyakini memberikan dampak positif ke pertumbuhan ekonomi dan mengurangi defisit transaksi berjalan. Namun, pemerintah diimbau mempersiapkan diri menghadapi gugatan dari negara pengimpor.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira, mengatakan, pengendalian impor perlu dilakukan. Tetapi sebaiknya dilakukan hati-hati. Apalagi substitusi bahan impor dengan produksi dalam negeri juga bisa memberikan pengaruh pada industri manufaktur. 

Selain itu, apabila yang dikendalikan merupakan barang konsumsi, justru dapat memengaruhi inflasi. 

"Konsumen yang tadinya menikmati barang impor dengan harga lebih murah akan beralih ke barang lokal. Sementara barang lokal harganya lebih mahal. Ini akan memengaruhi daya beli masyarakat," jelas Bhima, saat dihubungi, Kamis (30/8)  . 

Bhima pun mengimbau kepada pemerintah, bersiap menghadapi ancaman gugatan dari negara pengimpor komoditias tersebut di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Ini karena Indonesia dianggap melanggar prinsip perdagangan bebas  

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adriyanto, menjelaskan, pembatasan impor bukan berarti memangkas. Melainkan meninjau kembali barang yang harus diimpor, terutama untuk barang konsumsi. 

"Saat ini yang dilihat adalah mempunyai dampak positif terhadap ekonomi dan mengurangi defisit transaksi berjalan," ujar Adriyanto di Jakarta, Rabu (29/8). 

Evaluasi dilakukan bersama dengan Kementerian Perindustrian. Begitu juga untuk tarif PPh impor, masih akan disesuaikan. Hal itu sebagai dampak dari pembatasan impor ke konsumsi. 

Sponsored

Pedoman yang dijadikan bahan evaluasi untuk pengenaan PPh Impor ini, mengacu kepada PMK Nomor 34 Tahun 2017, yang menyebutkan 899 produk. Dimana 244 produk terkena tarif PPh impor sebesar 10%, 568 produk dikenakan 7,5%, dan tujuh komoditas lainnya terkena tarif 0,5%.

"Dampaknya ke dalam negeri jadi tidak akan menimbulkan retaliasi. Apalagi pemerintah hanya ingin meninjau kembali barang mana saja yang memiliki potensi mendorong pertumbuhan ekonomi," tukas Ardiyanto. 

Berita Lainnya
×
tekid