sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indef: Pembubaran OJK akan menurunkan kepercayaan investor

Indef menyatakan sistem lembaga keuangan sebaiknya dibenahi.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 22 Jan 2020 18:40 WIB
Indef: Pembubaran OJK akan menurunkan kepercayaan investor

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan rencana Komisi XI DPR RI  membubarkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengembalikan fungsi pengawasan kepada Bank Indonesia (BI) akan berdampak buruk terhadap investasi yang masuk ke Indonesia. Peneliti Indef Aviliani menyatakan bongkar-pasang lembaga keuangan akan menurunkan kepercayaan investor.

"Ini berbahaya untuk kepercayaan investor. Seolah-olah kita ini terhadap kelembagaan negara itu juga tidak ada kepercayaan jangka panjang," katanya di Jakarta, Rabu (22/1).

Dia menjelaskan, jika kinerja OJK dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan nonbank, harusnya sistem pengawasannya yang diperkuat bukan dibubarkan.

"Kalau ada masalah jangan dapurnya yang dibakar, tapi bagaimana memperbaiki sistem yang menjadi masukan dari masyarakat. Misalnya untuk yang nonbank ini banyak masalah, mungkin diperbaiki dari OJK sistem pengawasannya," ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, saat ini OJK sudah berencana untuk membuat sistem pengawasan lembaga nonbank sama ketatnya dengan pengawasan terhadap perbankan.

Oleh karena itu, lanjutnya, yang perlu dilakukan OJK adalah membuat sistem yang baik dan aturan yang jelas termasuk mengenai apakah boleh perusahaan asuransi juga mengelola investasi.

Pasalnya, untuk kasus Jiwasraya, perusahaan tidak hanya mengelola dana nasabah dari premi asuransi, tetapi juga juga mengelola produk investasi bancassurance dengan program Jiwasraya Saving Plan.

"Artinya terdapat lembaga yang double-double mengeluarkan produk. Jadi harus dipikirkan kembali biar asuransi ini fokus kepada asuransi yang ada yaitu asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, dan bagaimana penempatan dananya," ucapnya.

Sponsored

Menurut Aviliani, dengan model bisnis yang dijalankan oleh Jiwasraya tersebut mengikuti skema ponzi yang malah menjebak perusahaan sendiri.

"Produk saving plan itu menggunakan skema ponzi dan ketika jatuh tempo diambil dari sini (investasi). Dan ketika berhenti (preminya) enggak bisa bayar. Itu berarti skemanya enggak betul," kata dia.

Skema ponzi yakni modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri.

Sebelumnya, wacana pembubaran OJK ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga. Dia beralasan dengan munculnya sejumlah kasus seperti Jiwasraya, Asabri, Bank Muamalat, dan Taspen menunjukan kinerja OJK tidak optimal.

"Sangat terbuka kemungkinan evaluasi OJK, kami kan juga melihat. Dulu OJK atas kinerja keuangan di Komisi XI dipisahkan dari BI. Apakah ini memungkinkan juga OJK dikembalikan ke BI, bisa juga," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid