sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indef sebut klaster perpajakan meringankan pengemplang pajak

Sayangnya persentase WP badan yang melakukan pembayaran pajak masih berada di kisaran 50%. 

Ghalda Anisah
Ghalda Anisah Selasa, 27 Okt 2020 07:04 WIB
Indef sebut klaster perpajakan meringankan pengemplang pajak

Klaster perpajakan pada Undang-Undang Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan klaster investasi bertujuan untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia. Tetapi dalam proses penyusunannya pemerintah dan DPR diduga melupakan banyak faktor yang memengaruhi perkembangan investasi. 

Peneliti Center of Innovation Digital Economy INDEF Nailul Huda menerangkan, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan pada omnibus klaster perpajakan.

"Pertama permasalahan investasi yang paling utama, bukan perpajakan. Lalu yang kedua, kepatuhan pajak belum optimal, namun banyak peraturan di UU Cipta Kerja yang meringankan pengemplang pajak. Ketiga, tax ratio makin rendah namun insentif makin kencang, padahal belanja perpajakan banyak yang tidak efektif," papar dia pada program webinar, Senin (26/10).

Di sisi lain, kata dia, pemerintah dan DPR sepertinya agak melupakan kalau masalah korupsi, inefisiensi birokrasi, akses ke pembiayaan, permasalahan pajak, dan regulasi perpajakan menjadi momok negatif terhadap perkembangan investasi di Tanah Air. 

"Itu artinya Undang-Undang Cipta Kerja ini secara tujuan sudah miss dari tujuan utamanya, yaitu meningkatkan efisiensi birokrasi dengan merubah peraturan perpajakan dan buruh,” tambah Huda. 

Apalagi jika dilihat dari data pajak dari 2012, persentase tingkat kepatuhan formal wajib pajak badan sudah mencapai 72%. Sayangnya, persentase WP badan yang melakukan pembayaran masih berada di kisaran 50%. 

“Artinya ada 50% WP badan yang tidak membayar pajak. Seharusnya mereka diberikan hukuman administratif yang berat, tetapi di Undang-Undang Cipta Kerja ini, terutama di bagian perpajakan ada beberapa pasal yang justru memperingankan," papar dia. 

Huda memberikan salah satu contoh di UU Cipta Kerja, yakni pada Pasal 113 Ayat 1 poin 2b. Di mana tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya sanksi. Padahal awalnya dalam UU KUP Pasal 8 ayat 2a menyebutkan, dalam hal ini wajib pajak membetulkan sendiri surat (2a) pemberitahuan masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. 

Sponsored

Selain itu, UU Cipta Kerja juga menurunkan tax ratio, padahal insentif pajak menjulang. Salah satunya terlihat dari insentif bagi WNA yang memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama empat tahun pajak UU Cipta Kerja Pasal 111 ayat 2 poin 1a.

“Bisa dibilang di beberapa tahun terakhir, terutama di 2015-2019, terjadi penurunan tax ratio hingga pada angka satu digit. Pada 2019 tax ratio kita hanya menyentuh 9,8% dan data yang saya ambil adalah data sebelum covid,” tutup Huda.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid