sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

India batalkan produk stainless steel Indonesia kena BMAD

Pembatalan ini dilakukan usai Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi melakukan pendekatan diplomatik kepada India.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 23 Jul 2021 11:16 WIB
India batalkan produk stainless steel Indonesia kena BMAD

Directorate General Trade Remedies (DGTR) India, akhirnya menetapkan produk baja Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) asal 15 negara termasuk Indonesia terbebas dari Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). 

Dengan demikian, produk FRPSS lolos dari pengenaan specific duty US$167/MT hingga US$441/MT.

Pembatalan ini dilakukan usai Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melakukan pendekatan diplomatik kepada India. Usai negara tersebut mengeluarkan rekomendasi pengenaan BMAD yang mengandung defisiensi, baik dalam hal substansi maupun prosedur penyelidikan. 

"Saya menyambut baik putusan pemerintah India tersebut. Pembatalan pengenaan BMAD ini dapat mengembalikan akses pasar ekspor FRPSS ke pasar India,” katanya dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Menurutnya, kinerja ekspor FRPSS Indonesia ke India sempat membukukan kinerja terbaik pada 2019 sebesar US$426 juta. Seiring pandemi Covid-19, pada 2020 terjadi pelemahan ekspor FRPSS ke India menjadi US$117 juta. 

Pada 2021, belum tampak indikasi pemulihan karena ekspor FRPSS ke India periode Januari-Mei 2021 baru terpantau sebesar US$60 juta, masih di bawah capaian periode yang sama pada 2020, sebesar US$87,5 juta.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana meyakini, upaya pembelaan bersama antara pemerintah Indonesia dan perusahaan tertuduh membawa Indonesia pada hasil terbaik ini. 

“Kami menghargai sikap kooperatif dan partisipasi aktif perusahaan selama penyelidikan berlangsung sehingga pemerintah Indonesia memiliki peluang melakukan pembelaan optimal hingga garis akhir,” ujar Wisnu.

Sponsored

Adapun Plt Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, terjadinya pelemahan nilai ekspor tahun ini terindikasi adanya pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atau provisional measures yang diterapkan pemerintah India selama empat bulan yaitu periode Oktober 2020-Januari 2021 terhadap produk FRPSS asal Indonesia sebesar 20%-30%. 

Karena itu keberhasilan ini patut disyukuri bersama sehingga diharapkan kinerja ekspor FRPSS melejit kembali. 

“Kami terus menyuarakan keberatan kepada otoritas India karena adanya defisiensi serius cakupan produk yang sangat luas dan berbeda ini. Namun otoritas tidak bergeming, sehingga upaya pembelaan ditingkatkan ke level pejabat tinggi India,” jelas Pradnyawati

Pradnyawati melanjutkan, sejak terbitnya hasil sementara penyelidikan, pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi kelemahan prosedur dan substansi penyelidikan yang dilakukan oleh DGTR, antara lain dengan penggunaan analisis tunggal antara dumping dan kerugian mengingat luasnya cakupan produk yang diselidiki.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid