sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indonesia dapat pinjaman dari Bank Dunia Rp7,03 triliun

Program ini pun akan disertai hibah senilai US$14 juta atau Rp197 miliar dari Global Risk Financing Facility (GRIF).

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 22 Jan 2021 17:01 WIB
Indonesia dapat pinjaman dari Bank Dunia Rp7,03 triliun

Indonesia mendapatkan pinjaman senilai US$500 juta atau setara Rp7,03 triliun (kurs Rp14.068/dolar) dari Bank Dunia untuk program Investment Project Financing with Performance-Based Conditions.

Program ini mengawal reformasi kebijakan dan akan digunakan untuk membangun kapasitas keuangan dan kelembagaan Pooling Fund Bencana (PFB), serta perbaikan tata kelola pendanaan penanggulangan bencana.

Program ini pun akan disertai hibah senilai US$14 juta atau Rp197 miliar dari Global Risk Financing Facility (GRIF), di mana US$10 juta atau sebanyak Rp140 miliar akan dikelola oleh Kementerian Keuangan.

“Selain sebagai modality untuk memperkuat kesiapan dalam menghadapi bencana, IPF-PBCs juga telah menambah instrumen pembiayaan yang dimiliki dalam penyediaan budget support," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman, dalam keterangan resmi, Jumat (22/1).

Agar instrumen ini dapat dimanfaatkan dengan baik, diperlukan sinergi antar unit. Sehingga apa yang menjadi performance sebagai syarat pemanfaatan fasilitas ini dapat dijalankan sesuai dengan jadwal yang disepakati.

Adapun, tiga fokus utama pinjaman tersebut adalah, pertama, pendirian dan operasionalisasi PFB. Kedua, peningkatan kesiapsiagaan untuk respons terhadap bencana yang lebih efektif di seluruh instansi pemerintah, dan ketiga pembangunan kapasitas dan sistem PFB untuk mendukung pendanaan penanggulangan bencana secara efektif.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, PFB adalah instrumen pendanaan utama pada Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB).

PFB sendiri merupakan skema mengumpulkan dana dari berbagai sumber, baik dari pemerintah pusat, daerah, swasta, masyarakat, dan mitra pembangunan untuk diakumulasikan dan dikembangkan bagi pendanaan penanggulangan bencana. 

Sponsored

PFB akan dikelola oleh unit pengelola dana yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian Keuangan. PFB menyentuh mulai dari tahap prabencana, darurat bencana, hingga pascabencana. 

"Pemerintah Indonesia akan terus berinovasi dalam memitigasi risiko, menangani bencana, serta memulihkan pembangunan pasca bencana. Dengan adanya PFB, respons di bidang pendanaan ini diharapkan lebih tepat sasaran dan tepat waktu," ucapnya.

Dia pun menuturkan, pihaknya sebagai executing agency dari program tersebut akan merumuskan kebijakan untuk pembentukan PFB sesuai dengan komitmen awal yang telah disepakati.

 ”Sebagai executing agency program tersebut, BKF akan merumuskan kebijakan serta mengoordinasikan pembentukan PFB dan pelaksanaan reformasi kebijakan yang menjadi komitmen dalam program ini," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid