sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indonesia siap lawan Uni Eropa ihwal diskriminasi sawit

Indonesia akan melawan Uni Eropa yang dinilai melakukan diskriminasi terhadap produk kelapa sawit dan turunannya. 

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 20 Mar 2019 18:57 WIB
Indonesia siap lawan Uni Eropa ihwal diskriminasi sawit

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan menyatakan pemerintah Indonesia akan melawan Uni Eropa yang dinilai melakukan diskriminasi terhadap produk kelapa sawit dan turunannya. 

“Kami sudah datang ke Eropa. Indonesia tidak akan goyah soal itu," kata Luhut dalam press briefing di Jakarta, Rabu (20/3).

Luhut menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan Indonesia untuk merespons tindakan diskriminatif Uni Eropa, seperti mengirimkan delegasi untuk berkomunikasi hingga melakukan moratorium terhadap izin pembukaan lahan sawit baru.

Luhut juga mengancam akan membawa masalah ini hingga ke organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO). Bahkan, pemerintah akan melakukan penghentian impor terhadap barang-barang asal Uni Eropa.

"Kita  akan bawa ke WTO tapi perlu diketahui kita tidak akan pernah goyah mengenai itu," kata Luhut.

Langkah perlawanan RI terhadap Uni Eropa akan ditempuh jika Parlemen Eropa menyetujui rancangan kebijakan Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Direcyive II yang diajukan pada 13 Maret 2019.

Dalam draf tersebut, minyak sawit (CPO) diklasifikasikan sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi terhadap lingkungan. Sementara, minyak kedelai asal Amerika Serikat masuk dalam kategori risiko rendah.

Secara garis besar rancangan itu akan mengisolasi dan mengecualikan minyak kelapa sawit dari sektor biofuel Uni Eropa sehingga dapat menguntungkan produk minyak nabati lainnya.

Sponsored

Parlemen Eropa masih memiliki waktu untuk meninjau rancangan yang diajukan oleh Komisi Eropa tersebut dalam waktu dua bulan sejak diterbitkan.

Diskriminasi terselubung

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan  kebijakan UE ini merupakan bentuk diskriminasi terselubung terhadap komoditas yang sangat penting bagi Indonesia.

"Kebijakan ini merupakan diskriminasi, dengan latar belakang proteksionisme yang kemudian dibungkus dengan berbagai bahan ilmiah yang saintifik," kata dia.

Menurut dia, produk kelapa sawit adalah produk yang sangat penting bagi Indonesia terutama dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan bagi jutaan warga Indonesia.

Darmin mengatakan industri kelapa sawit sangat penting bagi Indonesia. Industri ini mempekerjakan sebanyak 7,5 juta orang secara langsung dan 12 juta orang secara tidak langsung. Selain itu, ditambah dengan smallholders farmers (petani kecil) yang berjumlah 2,6 juta orang, yang mempekerjakan sebanyak 4,3 juta orang.

"Jelas sawit mempunyai peranan yang sangat penting dalam pengentasan kemiskinan," kata Menko Perekonomian.

Sedangkan Wakil Menteri Luar Negeri AM Fathir mengingatkan bahwa langkah yang diambil Uni Eropa adalah diskriminatif dan bisa berpengaruh kepada pembahasan mengenai kemitraan komprehensif kedua pihak.

Ketergantungan pada sawit

Darmin Nasution menyatakan berbagai daerah yang merupakan penghasil kelapa sawit menurunkan tingkat kemiskinan lebih cepat dibandingkan dengan daerah yang bukan produsen sawit.

Menurut Darmin, sawit dan berbagai produknya seperti minyak kelapa sawit atau CPO sangat erat kaitannya dengan pencapaian Sasaran Pembangunan Global atau Sustainable Development Goals  (SDGs) di Indonesia, terlebih dalam pilar pengentasan kemiskinan.

“Indonesia tidak mau produk kelapa sawit diganggu gugat oleh regulasi pihak lain seperti dari Uni Eropa,” kata dia.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan bahwa perkebunan besar swasta (PBS) taat terhadap semua aturan yang ditetapkan pemerintah, salah satunya kewajiban membangun atau bermitra dengan petani plasma.

Anggota Dewan Pembina Gapki Achmad Mangga Barani menyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 26/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, PBS dan Perkebunan Besar Negara (PBN) wajib untuk membangun kebun plasma sekitar 20% dari total konsesi yang dimilikinya. 

"Sedangkan sebelum 2007 tidak ada kewajiban bagi PBS maupun PBN membangun atau bermitra dengan petani plasma. Jadi salah besar jika dikatakan perusahaan sawit dan PTPN tidak berpihak ke petani kecil," ujar mantan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian itu.

Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan menyebutkan, hingga akhir 2018 total kebun sawit di Indonesia mencapai 14.309.256 hektare (ha). Kepemilikan kebun sawit tersebut terdiri atas perkebunan rakyat seluas 5.807.514 ha, PBN seluas 713.121 ha, dan PBS seluas 7.788.621 ha. Perkebunan rakyat terbagi menjadi dua, yakni kebun milik petani mandiri dan petani plasma yang luasnya sekitar 617.000 ha.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid