sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indonesia SIPF: Dana perlindungan pemodal capai Rp229,83 miliar per April 2021

Dana ini disiapkan Indonesia SIPF untuk memberikan perlindungan bagi para investor dan kustodian.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 02 Jun 2021 18:07 WIB
Indonesia SIPF: Dana perlindungan pemodal capai Rp229,83 miliar per April 2021

Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) menyampaikan, hingga April 2021, dana perlindungan pemodal (DPP) di pasar modal Indonesia telah mencapai Rp229,83 miliar. 

Dana ini disiapkan Indonesia SIPF untuk memberikan perlindungan bagi para investor dan kustodian. Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investor bisa mendapatkan maksimal ganti rugi sejumlah Rp200 juta per investor, atau Rp100 miliar per kustodian. 

Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto memastikan, dana perlindungan pemodal ini dikelola pihaknya secara independen. Indonesia SIPF mengeluarkan laporan keuangan terpisah, audit yang terpisah, hingga laporan ke OJK secara berkala mengenai DPP ini. 

"Jadi kami meyakinkan kepada stakeholder kami, dana ini bersifat independen dan hanya diperuntukkan bagi industri," kata Narotama, Rabu (2/6).

DPP ini berasal dari beberapa sumber, seperti kontribusi dana awal BEI, KPEI, dan KSEI sebagai pemilik saham atau induk usaha Indonesia SIPF. Kemudian, DPP juga berasal dari iuran keanggotaan awal dan tahunan, dana yang diperoleh dari kustodian, sumber lain yang ditetapkan OJK, serta hasil investasi DPP. 

Narotama memastikan, investasi DPP dikelola dengan sangat rinci oleh SIPF, dengan melakukan manajemen risiko yang baik. Dia melanjutkan, pihaknya tidak dituntut untuk melakukan investasi dengan keuntungan tinggi, tetapi, ketersediaan dana yang sewaktu-waktu bisa diambil.

"Selain DPP ini, kami ada dana cadangan ganti rugi pemodal (CGRP). Jumlah cadangan kami Rp150 miliar. Dana ini digunakan jika ada kasus, DPP tidak cukup," tutur dia. 

Adapun untuk mendapatkan perlindungan ini, pemodal harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, pemodal menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian. Kemudian, memiliki sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan memiliki nomor tunggal identitas pemodal (SID).

Sponsored

Namun, SIPF akan mengecualikan perlindungan bagi pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang, pemodal yang merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur kustodian, dan pemodal yang merupakan afiliasi dari pihak-pihak di atas.

Sementara aset yang dilindungi merupakan efek yang tercatat dan terdaftar di KSEI, meliputi efek ekuitas, efek bersifat utang, efek derivatif, dan reksa dana.

Berita Lainnya
×
tekid