sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indosat klaim langkah PHK sudah disetujui 92% karyawan

Indosat masih melanjutkan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 677 karyawan.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 02 Apr 2020 12:24 WIB
Indosat klaim langkah PHK sudah disetujui 92% karyawan

PT Indosat Tbk. (ISAT) menyatakan reorganisasi bisnis berupa pengurangan karyawan telah diterima 92% dari total 677 pekerja. Indosat menyebut sebagian besar karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) telah menjalani fase transisi yang lancar pada akhir Maret.

Director and Chief Human Resources Officer Indosat Ooredo Irsyad Sahroni mengatakan dengan dimulainya langkah-langkah ini, reorganisasi struktur perusahaan sebagian besar telah selesai.

"Kami memahami ini adalah saat yang sulit bagi karyawan kami. Kami akan mengeksplorasi semua opsi yang memungkinkan untuk memberikan dukungan dan untuk memperingan dampak pada rekan-rekan kami," kata Irsyad dalam keterangan resmi pada Kamis (2/4).

Menurut Irsyad, Indosat telah mengadakan pelatihan dan dukungan pascakerja untuk karyawan yang terkena PHK pada akhir Februari lalu. Selain itu, Mitra managed Services Indosat, Ericsson, juga mulai merekrut banyak karyawan Indosat yang terkena dampak untuk mulai bekerja di bawah payung Ericsson.

Selain itu, Irsyad mengatakan, perusahaan telah mengalokasikan Rp663 miliar untuk mendanai paket kompensasi. Rinciannya, gelombang pertama sebesar Rp343 miliar untuk 328 karyawan yang terkena dampak. Kompensasi tersebut tidak termasuk bonus tahun 2019 sebesar Rp18,3 miliar yang akan dibayarkan sebelum 15 April.

“Kami telah menyelesaikan reorganisasi perusahaan kami pada akhir Februari dan 92% karyawan yang terkena dampak telah menerima kompensasi yang jauh lebih baik daripada yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang,” ujar dia.

Irsyad juga mengatakan Indosat telah mengambil semua langkah yang diperlukan untuk membantu karyawan yang terkena dampak reorganisasi.

Adapun saat ini, Irsyat bilang Indosat sedang melalui proses mediasi dengan 52 karyawan yang memutuskan untuk menolak tawaran kompensasi dan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sponsored

“Memang benar beberapa karyawan yang terkena dampak memutuskan untuk melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan kami menghormati dan mengikuti proses yang mengacu pada prosedur dan hukum yang berlaku," tuturnya.

Proses hukum tersebut dimulai dengan pertemuan bipartit yang dilakukan pada akhir Februari lalu dan dilanjutkan dengan proses mediasi yang dipimpin oleh masing-masing Kantor Tenaga Kerja setempat sebelum merebaknya Covid-19.

"Kami selalu mengikuti semua proses yang sesuai dengan Hukum yang berlaku dan diatur oleh Kantor Tenaga Kerja dan pemerintah,” katanya.

Berita Lainnya
×
tekid