sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK: Industri asuransi tumbuh positif di tengah kasus Jiwasraya

Premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp281,2 triliun, tumbuh 8% secara tahunan

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 19 Feb 2020 12:38 WIB
OJK: Industri asuransi tumbuh positif di tengah kasus Jiwasraya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri asuransi sepanjang 2019 masih tumbuh positif dan memiliki daya tahan yang baik.

Data OJK mencatat, sepanjang tahun 2019 premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp281,2 triliun atau tumbuh 8,0% secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp179,1 triliun atau tumbuh 4,1% yoy, serta premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp102,1 triliun.

Sementara itu, permodalan industri asuransi yang terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35% dan 789,37%, lebih tinggi dari threshold 120%.

Selain itu, aset industri asuransi seperti asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi dan asuransi wajib, juga tumbuh 5,91% dari Rp862,8 triliun pada 2018, menjadi Rp913,8 triliun pada Desember 2019. Apabila ditambah dengan aset BPJS, menjadi Rp1.370,4 triliun.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK juga menilai industri asuransi masih memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berperan lebih signifikan bagi perekonomian nasional. Hal ini, kata dia, mengingat dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia, baru 12,08% yang terlayani produk asuransi saat ini.

"Hal ini memperlihatkan industri asuransi masih tumbuh secara positif di tengah upaya penyehatan dan proses hukum Asuransi Jiwasraya," kata Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam (18/2).

OJK mencatat nilai aset asuransi Jiwasraya sebesar Rp22,03 triliun atau sekitar 1,6% dari total aset industri asuransi. Nilai aset Asuransi Jiwasraya ini sekitar 0,19% dari total aset industri jasa keuangan yang sekitar Rp11.300 triliun.

Adapun mengenai proses hukum yang menyeret Asuransi Jiwasraya, Anto mengatakan, pihaknya secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam verifikasi atas rekening efek yang masih di blokir.

Sponsored

"Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya. OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," ujar Anto.

Anto melanjutkan, upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung.

"OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung guna bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini," tutur Anto.

OJK, kata Anto, pada Selasa (18/2) juga telah memfasilitasi pertemuan antara Kejaksaan Agung dengan seluruh Anggota Bursa yang rekening efek nasabahnya diblokir dalam perkara Jiwasraya.

Dalam pertemuan itu, Anto menjelaskan, OJK memfasilitasi para investor yang sudah mengajukan keberatan dan mendapatkan jadwal untuk melakukan wawancara verifikasi dengan tim dari Kejaksaan Agung langsung di Kantor OJK. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid