sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Industri hasil tembakau butuh regulasi berimbang

Meski memberikan dampak kesehatan yang cukup buruk, IHT merupakan industri yang berperan cukup besar dalam perekonomian Indonesia.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Senin, 13 Agst 2018 16:50 WIB
Industri hasil tembakau butuh regulasi berimbang

Pengaturan industri hasil tembakau (IHT) membutuhkan regulasi  berimbang. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan terhadap industri ini akan menentukan keberlangsungan salah satu industri yang mendongkrak perekonomian Indonesia.

IHT merupakan salah satu industri yang berperan cukup besar dalam perekonomian Indonesia. Meski memberikan dampak kesehatan yang cukup buruk, namun industri ini memiliki rantai bisnis yang luas sehingga menciptakan nilai tambah sekaligus lapangan kerja baik langsung maupun tidak langsung.

"Produk IHT ini high regulated. Harga rokok pun ditentukan regulasi. Dari satu batang rokok sekitar 80% merupakan regulasi cukai, PPN, dan pajak. Sisanya pembayaran tenaga kerja dan biaya lainnya 20%," katanya dalam diskusi bulanan Indef di Jakarta, Senin (13/8).

IHT menjadi satu-satunya industri yang paling besar kontribusinya bagi pendapatan negara melalui cukai, pajak dan lainnya. Cukai merupakan penerimaan negara terbesar ketiga, di mana 95% di antaranya berasal dari cukai hasil tembakau.

Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terhadap industri ini, di antaranya penerapan tarif cukai, PPN pajak rokok, hingga tarif bea masuk terhadap impor tembakau. Namun demikian, berbagai kebijakan ini masih menuai polemik. Salah satunya adalah penerapan peraturan menteri keuangan (PMK) 146 Tahun 2017.

Dalam PMK 146/2017, diatur roadmap simplikasi struktur tarif cukai hasil tembakau yang dilakukan secara bertahap selama 2018-2021. Dalam roadmap tersebut, pemerintah menyederhanakan layer tarif rokok setiap tahun berturut-turut menjadi 10, 8, 6, dan menjadi 5 layer pada 2021. Sedangkan di 2017, tarif cukai rokok terdiri 12 layer.

Regulasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau. "Beban fiskal yang diberikan untuk industri ini relatif tinggi. Ini berpengaruh terhadap kenaikan dibandingkan dengan laba GDP. Kenaikan tarif cukai, PPN, melampaui pertumbuhan GDP," kata Enny.

Tidak heran jika pada saat ini, terjadi penurunan pertumbuhan jumlah produksi rokok. Kebijakan cukai hasil tembakau pun terlihat semakin agresif. Namun lebih berorientasi terhadap pencapaian target penerimaan, daripada pengembalian atau pembatasan konsumsi rokok.

Sponsored

Jumlah perusahaan rokok terus berkurang

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim, mengatakan, jumlah penerimaan cukai hasil tembakau berbanding terbalik dengan jumlah perusahaan atau pabrik rokok setiap tahunnya.

Sejak 2011, penerimaan cukai rokok terus tumbuh dari Rp 7,3 triliun pada 2011 menjadi Rp 147,7 triliun pada tahun 2017. Sementara jumlah perusahaan rokok terus berkurang, dari 2.540 unit pada 2011, menjadi 487 unit pada 2017.

"Bahkan ada yang menyebutkan jumlah perusahaan rokok sekarang sudah di bawah 300. Sedangkan produksi rokok sampai 2014 mengalami peningkatan, tapi dari sini sudah mulai turun 2017 menjadi 336,2 miliar batang, sementara cukai makin naik," katanya.

Padahal target cukai hasil tembakau selalu melebihi target APBN. Pada 2008, realisasi cukai hasil tembakau mencapai Rp49,9 triliun (112,1%). Sementara pada 2010 cukai hasil tembakau tembus Rp63,3 triliun dari target Rp 55,9 triliun (113,3%). Realisasi pada 2012 mencapai titik tertinggi sebesar 114,4% karena cukai hasil tembakau terkumpul Rp90,6 triliun dari target Rp 79,9 triliun.

Namun mulai 2016 realisasi cukai hasil tembakau tergerus, hanya Rp 137 triliun atau 96,7%. Tapi 2017 realisasi mencapai Rp 147,68 triliun atau 100,14% dari target. Penurunan pada 2016 disebabkan adanya forestalling atau menambah pembelian pita cukai dengan tarif yang lama untuk digunakan di tahun selanjutnya (ijon).

Selanjutnya, Pemerintah kembali menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau 2018 sebesar 10,04%. Sebelumnya tarif cukai hasil tembakau telah naik 11,2% di 2016 dan 10,5% di 2017.

Selama empat tahun, SKT mengalami penurunan produksi tertinggi. Rata-rata turun 6,1% per tahun. Penurunan terbesar pada SKT golongan ll, rata-rata turun 10,3% per tahun.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan PMK 146/2017 harus komprehensif dan menguntungkan semua pihak. Sebab industri IHT berdampak luas ke semua lini, termasuk diantaranya  penciptaan lapangan kerja dan industri, serta mata pencaharian petani tembakau itu sendiri.

"Jangan sampai kenaikan tarif cukai ini bagi industri menjadi double. Kami belum mendapatkan gambaran menyeluruh. Bagi kami di DPR penciptaan lapangan kerja menjadi hal yang sangat penting. Industri ini harus dilihat secara keseluruhan baik dari hulu sampai hilir," katanya. 

Selain itu, peran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) industri hasil tembakau juga harus lebih dominan sehingga mampu mempertahankan tingkat produksi petani tembakau dalam negeri.

Berdasarkan data yang diolah Indef, kontribusi terbesar cukai hasil tembakau 73,8% disumbang 14 pabrik industri hasil tembakau jenis SKM (sigaret kretek mesin). Jumlah pabrik tersebut hanya 2% dari keseluruhan pabrik industri hasil tembakau.

Selanjutnya 10% penerimaan cukai disumbang oleh gabungan satu pabrik golongan A dan 15 pabrik golongan IB jenis SKT (sigaret kretek tangan). Untuk jenis SPM (sigaret putih mesin) sendiri, 5,6% penerimaan cukai dihasilkan oleh hanya satu pabrik. Namun sampai 2017, kinerja industri hasil tembakau terus mengalami penurunan. Tapi memang kontribusi cukai hasil tembakau selama rentang 2007-2017 tumbuh 13,5%.


 

Berita Lainnya
×
tekid