sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK: Industri jasa keuangan tetap beroperasi selama PSBB Jawa dan Bali

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 07 Jan 2021 11:18 WIB
OJK: Industri jasa keuangan tetap beroperasi selama PSBB Jawa dan Bali

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian, dalam koridor upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan, operasional OJK dan industri jasa keuangan, yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi, dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan, dengan kapasitas yang diizinkan oleh pemerintah. Langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Anto dalam keterangan resminya, Kamis (7/1).

Seperti diketahui, dalam keterangan Pers Menko Perekonomian pada Rabu (6/1), PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut, OJK meminta seluruh lembaga jasa keuangan, untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan, untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Yaitu antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. 

"Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui desinfektan secara berkala," ujarnya.

Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home), diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

Sponsored

Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini, OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kapolda di Jawa-Bali, untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan, serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid