sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ini alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan

Ketentuan besaran iuran tersebut, seperti diatur di dalam Perpres ini baru berlaku sejak 1 Juli 2020.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 14 Mei 2020 11:56 WIB
Ini alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan

Kementerian Keuangan beralasan, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun ini, untuk membuat sistem JKN lebih sustainable dan berkesinambungan. Kenaikan tersebut juga tetap mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung. 

"Melihat pelayanan program kesehatan JKN ini bisa lebih sustainable, baik, dan mencakup seluruh rakyat Indonesia maka revisi dari Perpres ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian kepada pengelolaan kesehatan JKN ke depan," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, dalam video conference, Kamis (14/5).

Dalam Perpres 64/2020 tersebut Iuran Kelas I naik menjadi Rp150.000 per orang untuk Peserta PBPU dan Peserta BP. Sementara Iuran Kelas II naik menjadi sebesar Rp100.000 per orang per bulan.

Sedangkan untuk kelas III pada 2020 tetap sebesar Rp 25.500, namun di 2021 dan tahun berikutnya naik menjadi Rp35.000. Dan untuk penerima bantuan iuran (PBI) tetap disubsidi pemerintah.

Asko menjelaskan, untuk kelas III selama 2020 masih akan disubsidi pemerintah sebesar Rp16.500. Kenaikan baru akan berlaku di 2021 dan kekurangan iuran sebesar Rp42.000 akan ditanggung pemerintah, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 tahun depan.

"Kelas III dilakukan relaksasi jumlahnya Rp16.500. Ini dimasukkan ke dalam anggaran 2020 yang sudah dianggarkan sebanyak Rp3,1 triliun," ujarnya.

Untuk ke depan keikutsertaan masyarakat pada program JKN dijalankan menjadi satu pintu melalui pemerintah pusat. Peserta PBI yang selama ini dibebankan ke APBD akan menjadi tanggungan pemerintah pusat.

"Jadi pemda mengusulkan kemudian dikoordinasikan oleh pusat untuk meyakinkan bahwa kewajiban dan pelayanan BPJS maupun rumah sakit betul-betul seimbang dan konsisten.

Sponsored

Ketentuan besaran iuran tersebut, seperti diatur di dalam Perpres ini baru berlaku sejak 1 Juli 2020.

Berita Lainnya
×
tekid