sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Inilah alasan pemerintah tidak menaikkan cukai rokok

Dalam beberapa tahun terakhir, industri rokok mengalami penurunan.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 18 Des 2018 03:58 WIB
Inilah alasan pemerintah tidak menaikkan cukai rokok

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok hasil tembakau (HT) tahun depan. Adapun beberapa hal yang menjadi alasan, di antaranya jumlah perusahaan rokok yang terus menurun. Menjaga agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja di industri rokok. 

Deputi Urusan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Soekirman mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir industri rokok memang mengalami penurunan. Paling jelas terlihat dari jumlah pabrik rokok yang berkurang cukup drastis.

"Pada 2017 menurut data Bea dan Cukai pabrik rokok ada 776, kalau data kami 493 pabrik. Bayangkan dari 1.000 pabrik. Ini banyak yang di-layoff," ujar Atong dalam acara diskusi IDX Channel 'Outlook Industri Tembakau, Mau Di bawa Ke mana?' di Gedung BEI, Jakarta, Senin (17/12).

Sebagian besar dari pabrik rokok yang tutup kebanyakan merupakan pabrik kecil dan biasanya industri kecil menengah di daerah. Sementara perusahaan rokok besar relatif masih bisa bertahan. "Untuk pabrik beberapa seperti SKM sama SPM, masih bisa survive," imbuhnya.

Sponsored

Selain itu, pemerintah sudah membatasi konsumsi rokok, termasuk terkait promosi yang distandarisasi secara internasional. Sehingga, dengan harga cukai yang tetap, industri diharapkan tumbuh kembali.  

"Dengan cukai yang tetap, harapannya justru naik, tren pasti tumbuh. Saya tidak tahu berapa persen pertumbuhannya tapi yang jelas pasti tumbuh," pungkasnya. 

Berita Lainnya
×
tekid