sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Investasi ESDM, pemerintah cek pemilik akhir perusahaan

Pemerintah memastikan akan mengecek pemilik akhir perusahaan jika akan berinvestasi di sektor energi, dan sumber daya mineral (ESDM).

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 19 Jul 2019 05:02 WIB
Investasi ESDM, pemerintah cek pemilik akhir perusahaan

Pemerintah memastikan akan mengecek pemilik akhir perusahaan jika akan berinvestasi di sektor energi, dan sumber daya mineral (ESDM).

Direktur Pembina dan Pengusahaan Batu Bara, Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sri Raharjo mengatakan setiap investasi yang masuk ke sektor pertambangan harus mendeklarasikan siapa penerima manfaat akhir (beneficial ownership/BO) dari investasi tersebut dan struktur organisasinya harus jelas.

Dengan demikian, pemerintah menjamin bahwa penerima manfaat dari setiap investasi yang masuk akan bermuara pada kepentingan rakyat.

“Dengan alasan itu kita menerapkan pengecekan beneficial ownership perusahaan. Tujuannya untuk mengetahui siapa pemilik perusahaan itu, kondisi keuangannya, kejelasan pajaknya, dan pemanfaatan investasinya,” kata Sri di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (18/7).

Dia pun mengatakan setiap perusahaan yang hendak mendapatkan izin usaha di bidang pertambangan harus melaporkan BO-nya.

“Itu adalah mekanisme yang kami gunakan untuk menjamin tidak adanya penyelewengan kekayaan negara yang lari ke luar negeri,” ujarnya.

Dia melanjutkan, pemerintah juga telah mengatur mengenai divestasi saham perusahaan tambang sebanyak 51% kepada pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan swasta nasional.

“Hal ini semata-mata untuk melindungi sumber daya yang kita miliki,” tuturnya.

Sponsored

Sementara itu Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Maryati Abdullah mengatakan, ketidakjelasan regulasi masih menjadi catatan bagi industri pertambangan di Indonesia. 

Menurut dia, aturan kerap kali tumpang tindih antara satu peraturan dengan yang lainnya. Celah ini, lanjutnya, yang kemudian banyak dimanfaatkan oleh investor asing.

“Ada yang tidak sinkron antara peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal izin produksi dan izin industri yang saling tumpang tindih dan sering dimanfaatkan investor asing,” tuturnya.

Kendati demikian, Sri pun menyadari, ada praktik-praktik penyelewengan di lapangan yang coba dimanfaatkan oleh para investor asing.

“Memang banyak modus-modus yang harus kita sadari juga, itu harus diantisipasi,” imbuhnya.

Rekomendasi

Sementara itu, Non Government Organisation (NGO) PWYP merekomendasikan delapan hal yang harus masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk tata kelola pertambangan.

Maryati Abdullah mengatakan delapan hal tersebut terkait dengan kondisi tata guna ruang dan lahan yang selama ini acap kali dilanggar oleh perusahaan pertambangan, baik swasta asing maupun dalam negeri. 

"Banyak aturan yang dilanggar ada yang proyeknya dibikin duluan dan perencanaannya terakhir. Atau kajian tata ruang muncul terakhir dan atau RPJM-nya dilanggar begitu saja," katanya dalam diskusi Kebijakan Tata Kelola Pertambangan dalam RPJM 2020-2024.

Di samping itu, kata Maryati, banyak sekali rencana pembangunana yang hanya berhenti di atas kertas namun pada penerapannya mengalami hambatan. Untuk itu, katanya, harus ada perbaiakn dalam RPJMN lima tahun ke depan. 

Dia mengusulkan delapan agenda besar yang harus masuk dalam RPJMN. Pertama, yang harus diprioritaskan adalah masalah perizinan dan tata guna lahan. 

Selama ini, lanjutnya, pengawasan dan perizinan dalam pengelolaan lahan tidak berjalan dengan baik. Bahkan, Undang-Undang yang mengatur mengenai hal tersebut pun kerap kali dilanggar. 

"Harusnya yang menjadi pengawasan terhadap jalannya aturan tersebut dilakukan oleh DPR, tetapi DPR tidak menjalankan fungsinya," ucapnya. 

Dia menyatakan, banyak sekali pelangaran yang terjadi di lapangan. Pelanggaran ini katanya, kalau dibiarkan akan menimbulkan ketidakpercayaan bagi ekosistem yang lebih luas.

"Terjadi pelanggaran-pelanggaran peraturan. Dalam iklim demokrasi tidak akan menimbulkan trust. Bukan hanya trust terhadap pembangunan tetapi bagaimana trust dari pelaku ekonomi kalau satu dua pasal dilanggar," ucapnya. 

Kedua, yang perlu juga dimasukkan ke dalam RPJM adalah Pengendalian Produksi dan Perdagangan Komoditas. Ia mengatakan, dana hasil penjualan komoditas tambang lebih banyak yang berada di luar negeri dibandingkan dengan di dalam negeri. 

"Padahal pemerintah mempunyai kepentingan untuk mengendalikan fiskal," ujarnya.

Ke depan, katanya, fokus produksi mineral batu bara akan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kerangka industri dan energi.

"Jadi jangan ada lagi tumpang tindih regulasi antara energi dan industri, harus singkron, keduanya harus berada pada satu roadmap yang sama," tuturnya. 

Lalu yang ketiga, pemerintah juga harus fokus pada sistem perpajakan dan penerimaan negara. Pasalnya, katanya, banyak sekali penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan dengan dalih perdagangan internasional. 

"Pengawasan royalti dan pelaporannya sangat penting, termasuk dalam hal ini pengelolaan investasinya. Bagaiamana valuasinya, bagaimana kesepakatan harga," ucapnya.

Keempat, pengawasan terhadap jalannya praktik penambangan yang benar (Good Mining Practices). Dalam hal pengawasan, ujarnya, saat ini sudah tidak seimbang antara direktur pengawas dengan jumlah tambang yang diawasi. 

Satu inspektur pengawas, katanya, yang idealnya hanya satu hingga empat pertambangan, sekarang mengawasi sembilan tambang. Untuk itu ia menyarankan dibutuhkan pengaplikasian teknologi digital. 

"Ada kesulitan untuk melakukan pengawasan, apakah penambangan sudah dilakukan dengan benar atau tidak menggunakan bahan berbahaya bagi lingkungan sekitar. Kita butuh transformasi teknologi," jelasnya.

Kelima, tak hanya pengawasan pada praktik operasional di lapangan, Maryati menyampaikan perlu juga penegasan mengenai penegakan hukum untuk penanggunalangan korupsi di sektor tambang. 

Ia mengatakan banyak problem pembangunan yang terkendala karena korupsi yang merajalela. Ia mencontohkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Riau yang terkendala beroperasi karena kasus korupsi. 

"Itu adalah bentuk korupsi politik yang sempurna, antara pembuat kebijakan, pemberi izin, dan pelaku industri," ujarnya. 

Keenam, yang penting dilakukan adalah reformasi birokrasi. Pengembangan transformasi digital di dalam reformasi birokrasi, katanya, penting dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntable.

Namun dia menekankan pengaplikasian transformais digital seperti yang sering didengungkan pemerintahan, bukan hanya untuk cepat-cepatan. Tetapi, lanjutnya, untuk mendorong perbaikan dalam sistem birokrasi dan pengambilan keputusan yang tetap memperhatikan lingkungan.

"Jangan asal cepat. Cepat bukan berarti harus melanggar amdal, dan cepat bukan berarti bukan harus melanggar tata ruang juga," tuturnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid