sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Investigasi RAN: Operasional RGE hambat konservasi di Kawasan Ekosistem Leuser

RGE juga terungkap terlibat deforestasi di kawasan hutan dan lahan gambut di Kaltara melalui PT Adindo Hutani Lestari.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 26 Jun 2021 09:14 WIB
Investigasi RAN: Operasional RGE hambat konservasi di Kawasan Ekosistem Leuser

Hasil investigasi Rainforest Action Network (RAN) mendapati perusahaan kehutanan raksasa Royal Golden Eagle (grup RGE) masih menyuplai dari pabrik dan produsen minyak sawit yang telah dikeluarkan dari daftar sebagian besar pemasok minyak sawit dunia karena melanggar kebijakan nol deforestasi dan perusakan lahan gambut. Du tahun sebelumnya, RGE juga terungkap sebagai pendorong deforestasi di hutan Singkil Bengkung, Kawasan Ekosistem Leuser. 

Hal itu berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyelidik lapangan RAN, di mana tandan buah segar (TBS) sawit yang ditanam di perkebunan yang dioperasikan perusahaan minyak sawit nakal PT Laot Bangko telah dipanen dan diangkut ke pabrik PT Sawit Semesta, yang sudah dikeluarkan dari rantai pasok beberapa perusahaan merek dunia. Namun, PT Global Sawit Semesta tetap menjual minyak sawit mentah ke kilang minyak sawit yang dioperasikan RGE.

Temuan tersebut, terang perwakilan RAN, Maggie Martin, menjadikan perusahaan besar dunia dan bank-bank yang berbisnis dengan RGE ikut terlibat dan gagal mengakhiri deforestasi dalam rantai pasok minyak sawit serta portofolio keuangan mereka. Mereka adalah Unilever, Kao, Procter and Gamble, PepsiCo, Mondelēz, Nestlé, dan Colgate-Palmolive, serta MUFG, ABN Amro, dan ICBC. 

"Kegagalan RGE group untuk mematuhi kebijakan dasar nol deforestasi dan pembangunan di lahan gambut (NDPE) menjadi tanggung jawab besar bagi perusahaan yang masih terus melakukan bisnis dengan perusahaan kontroversial ini, padahal konsumen dunia semakin menuntut agar bank-bank dan perusahaan merek untuk menghentikan perusakan hutan dari rantai pasokan atau portofolio keuangan mereka," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6).

PT Laot Bangko berulang kali terungkap oleh RAN merusak hampir 300 ha hutan yang menjadi habitat gajah dan orangutan Sumatra yang terancam punah sejak 2014. Temuan tersebut diungkap pada tahun 2018 dan 2019, melalui dari citra satelit ditemukan aktivitas pembukaan hutan terus  berlanjut hingga awal 2021.

Selain itu, RAN juga mendapati APICAL selaku anak perusahaan grup RGE masih mempertahankan kemitraan usaha patungannya dengan Kao meskipun minyak sawit bermasalahnya terbukti dipasok dari produsen yang menghancurkan habitat terakhir gajah dan orangutan Sumatra di Kawasan Ekosistem Leuser.

Martin melanjutkan, sebuah petisi daring bahkan dicetuskan pada laman change.org/knowyourbank oleh TuK INDONESIA. Isinya, menuntut Bank MUFG dan anak perusahaannya, Bank Danamon, berhenti mendanai deforestasi, kebakaran, dan pelanggaran HAM di Indonesia. MUFG menjadi bank yang ikut bertanggung jawab atas masalah deforestasi, konflik lahan, dan kebakaran dan asap yang terjadi dalam operasional grup RGE karena tercatat sebagai penyandang dana besar bagi korporasi milik Sukanto Tanoto tersebut. 

"Kegagalan merek-merek besar, seperti Unilever, Kao, Procter and Gamble, PepsiCo, Mondelēz, dan Nestlé untuk mengeluarkan RGE dari rantai pasok mereka merupakan sebuah pelanggaran nyata atas kebijakan NDPE perusahaan-perusahaan ini. Kucuran dana ABN Amro dan MUFG kepada RGE juga jelas bertentangan dengan kebijakan NDPE untuk pembiayaan minyak sawit mereka. Bank-bank ini harus segera meninjau dan menangguhkan pembiayaan mereka ke RGE," tambahnya.

Sponsored

RGE juga baru-baru ini terungkap ikut terlibat dalam deforestasi di kawasan hutan dan lahan gambut strategis di Kalimantan Utara melalui perusahaan bayangan pemasok kayu pulp, PT Adindo Hutani Lestari, miliknya yang tercatat sebagai pemasok pabrik pulp dan bubur kertas grup APRIL.

Karenanya, RAN menyebut, ratusan kasus yang belum selesai menunjukkan kegagalan total RGE untuk menyelesaikan konflik dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat dan lokal yang terdampak pembangunan perkebunannya. Ironisnya, berdasarkan laporan yang diterbitkan RAN pada Desember 2020, RGE tidak memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai dalam menghormati hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk memberikan atau menolak memberikan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa/FPIC) terkait pembangunan di tanah mereka.

Berita Lainnya
×
tekid