sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Investor asing diminta pahami aturan bisnis pelayaran lokal

Rencana Marco Polo Marine menamkan modal ke dalam pelayaran lokal PT Bina Buana Raya (BBR) sah-sah saja.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 30 Mei 2021 22:19 WIB
Investor asing diminta pahami aturan bisnis pelayaran lokal

Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi mengatakan, rencana Marco Polo Marine menamkan modal ke dalam pelayaran lokal PT Bina Buana Raya (BBR) sah-sah saja.

Diketahui, Marco Polo Marine, perusahaan yang berlokasi di Singapura berkeinginan menginvestasikan dananya ke dalam PT BBR. Sebelumnya, perusahaan ini sudah mengantongi 34,8% saham BBR.

Dilaporkan oleh laman Business Times, Singapura (24/5), Marco Polo Marine berencana memperbesar kepemilikan sahamnya hingga 72%. Rencana ini hanya tinggal menunggu persetujuan pemilik saham.

Namun, menurutnya, Kementerian Perhubungan perlu terlebih dahulu memverifikasi keberadaan BBR apakah pelayaran ini sudah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Siswanto mengatakan, Pasal 29 ayat 2 UU 17/2018 mensyaratkan agar perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang hendak bekerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum asing dalam bentuk usaha patungan memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran GT 5000 dan diawaki oleh kru berkewarganegaraan Indonesia.

"Saya kok feeling BBR sepertinya tidak memenuhi persyaratan ini," kata Siswanto dalam keterangannya kepada Alinea.id, Minggu (30/5).

Karena itu, tambahnya, rencana Marco Polo Marine menambah sahamnya di BBR berpotensi melanggar aturan yang ada dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Jadi, sebelum melangkah lebih jauh, pihak Marco Polo Marine sebaiknya kembali mengkaji dengan saksama rencana ekspansi kepemilikan saham mereka di BBR. Sesuai UU No 17/2008 Pasal 158 ayat 2 poin 3, perusahaan asing dilarang memiliki saham mayoritas pada perusahaan pelayaran nasional," kata Siswanto.

Sponsored

Menurut Siswaanto, jika perusahaan jasa logistik terintegrasi asal negeri jiran itu tetap melanjutkan rencana akuisisi saham BBR, pelaku usaha sejenis (pelayaran offshore) di dalam negeri pasti akan bereaksi sehingga bisa saja memicu kegaduhan.

"Kegaduhan ini jelas kontraproduktif bagi semua pelaku usaha. Baik Marco Polo Marine, BBR dan perusahaan pelayaran offshore domestik lainnya akan direpotkan dengan kegaduhan itu," kata Siswanto.

Siswanto menyarankan agar Marco Polo Marine dan BBR duduk bareng dengan para pelaku usaha di sektor pelayaran lepas pantai dalam negeri untuk mencari jalan keluar yang saling menguntungkan alias win-win solution.

"Sebagai pengusaha tentu mereka lebih paham bagaimana menyelesaikan masalah atau potensi masalah yang akan muncul. Jadi berunding sajalah terlebih dahulu," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid