sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Isu akan dibubarkan, OJK tegaskan proaktif dukung pemerintah

OJK sudah lebih dulu mengeluarkan kebijakan restrukturisasi, sebelum diakomodir pemerintah di Perppu 1/2020.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 03 Jul 2020 14:45 WIB
Isu akan dibubarkan, OJK tegaskan proaktif dukung pemerintah

Lembaga pengawas keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) santer dikabarkan akan dibubarkan dan fungsinya sebagai pengawas perbankan akan dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). 

Wacana pembubaran OJK tersebut dikutip Reuters pada Kamis (2/7) dari sumber istana yang tak disebutkan namanya, menyusul kejengkelan Presiden Joko Widodo dalam video yang beredar usai rapat terbatas dengan sejumlah menterinya 18 Juni 2020 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo meminta seluruh pegawainya tetap fokus dengan pelaksanaan Undang-Undang dan berkonsentrasi dalam penanganan pandemi Covid-19.  

"Menanggapi berita dari sumber yang sebenarnya juga tidak jelas, OJK mengharapkan seluruh pegawainya tetap fokus dengan pelaksanaan UU dan berkonsentrasi untuk menjadi bagian penanganan Covid-19 yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Anto dalam keterangan tertulis kepada Alinea.id, Jumat (3/7).

Sponsored

Anto menegaskan OJK proaktif mendukung pemerintah. OJK juga lebih dulu mengeluarkan kebijakan restrukturisasi, sebelum diakomodir pemerintah di Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Sesuai kewenangannya sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan program restrukturisasi pada tanggal 26 Februari 2020 yang kemudian dituangkan dalam POJK 11/2020 pada tanggal 16 Maret 2020. Menurut Anto, sejauh ini nilai insentif selama tiga bulan untuk realisasi stimulus restrukturisasi kredit telah mencapai lebih dari Rp97 triliun.

"Restrukturisasi ini pula yang menjadi acuan dalam penjabaran Perppu 1/2020 melalui penerbitan PP 23/2020 yang antara lain berupa subsidi bunga (PMK 65/2020) dan penempatan untuk kebutuhan likuiditas (PMK 64/2020) dan selanjutnya untuk menggerakkan sektor riil melalui penempatan uang negara (PMK 70/2020)," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid