sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Isu pengurangan pupuk bersubsidi, Kementan: Tidak benar

Dijumpai fakta terjadi kelambatan pemerintah daerah menginput data kebutuhan melalui e-RDKK.

Hermansah
Hermansah Jumat, 07 Feb 2020 17:02 WIB
Isu pengurangan pupuk bersubsidi, Kementan: Tidak benar

Menanggapi beberapa isu terakhir terkait kelangkaan pupuk di sejumlah daerah, Kementerian Pertanian meluruskan isu pengurangan pupuk bersubsidi. 

Menurut Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri, tidak benar terjadi pengurangan pupuk bersubsidi. Pemerintah melakukan alokasi sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

"RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan. Maka akan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi," jelas Kuntoro dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2).

Lebih lanjut Kuntoro menjelaskan, pada 2020 dilakukan koreksi terhadap alokasi pupuk bersubsidi menjadi 7,9 juta ton. Sesuai Permentan 01/2020 sebanyak 10% dialokasikan sebagai cadangan pupuk, sehingga total yang akan didistribusikan sebanyak 7,1 juta ton. 

Beberapa waktu lalu, Pemerintah mendalami kemungkinan penyalahgunaan pupuk subsidi. Hasilnya, ditemukan pupuk beralih pada perusahaan perkebunan (bukan petani), dan banyak juga petani perseorangan yang memperoleh pupuk bersubsidi meskipun bukan kelompok tani.

"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Makanya ada isu kelangkaan pupuk di masyarakat. Bagi yang tidak terdaftar, pupuk nonsubsidi tersedia banyak kok," tambahnya. 

Kuntoro juga menjelaskan isu kelangkaan pupuk dan pengurangan pupuk di Jawa Timur hingga 50%. Setelah ditelusuri, kata dia, dijumpai fakta terjadi kelambatan pemerintah daerah menginput data kebutuhan melalui e-RDKK akibat kurang cepat respons pada level kecamatan.

"Setiap bulannya, pada tanggal 20-25, pemerintah daerah dapat menginput kebutuhannya. Kami mengimbau agar lebih cepat diproses, agar tidak terjadi isu kelangkaan. Padahal pupuknya ada. Hanya petugasnya terlambat input sistem," tegas Kuntoro. 

Sponsored

Selain itu, pada 2020 tidak lagi diberikan pupuk subsidi bagi pembudidaya ikan, yang pada tahun sebelumnya selalu mendapatkan pupuk subsidi. Kini pemerintah fokus memberikan pupuk subsidi hanya bagi petani yang melakukan usaha tani bidang pertanian. Pembudidaya ikan di luar kewenangan Kementan. 

Sekedar informasi, RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha, yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani, yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompok tani kepada gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.

Sedangkan e-RDKK adalah RDKK yg diinput ke dalam sistem dengan basis NIK. Harapannya, data e-RDKK bisa digunakan untuk bantuan pemerintah selain subsidi pupuk. Saat ini penyaluran KUR oleh perbankan juga sudah menggunakan data e-RDKK.

Berita Lainnya
×
tekid