sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II naik

Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II berlaku per Juli.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 13 Mei 2020 13:22 WIB
Iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II naik

Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II yang mulai berlaku per 1 Juli 2020. Sementara untuk kelas III, iuran BPJS akan dinaikkan pada tahun 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia no. 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden no. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan tersebut tertulis iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU dan peserta bukan pekerja atau BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp150.000 per bulan per orang. Kemudian untuk peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas II sebesar Rp100.000

Sementara besaran iuran untuk peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan ruang kelas III untuk tahun 2021 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Sebelumnya, besaran iuran peserta PBPU dan peserta BP pada bulan Januari, Februari dan Maret adalah Rp42.000 per bulan bagi kelas III, Rp110.000 per bulan bagi kelas II, dan Rp160.000 per bulan bagi kelas I.

Lalu, besaran iuran tersebut berubah lagi pada bulan April, Mei, dan Juni 2020 dengan rincian Rp25.500 per bulan untuk kelas III, Rp51.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp80.000 per bulan untuk kelas I.

Adapun dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan peserta BP melebihi ketentuan seperti yang dimaksud, maka BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran bulan berikutnya.

Sponsored

 

Berita Lainnya
×
tekid