sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jadi klaster penyebaran Covid-19, Disnakertransgi DKI tutup sementara 8 perusahaan

Perkantoran sendiri menjadi penyumbang kasus corona di Jakarta dengan persentase 3,6%.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 30 Jul 2020 09:30 WIB
Jadi klaster penyebaran Covid-19, Disnakertransgi DKI tutup sementara 8 perusahaan

Klaster baru di perkantoran tengah ramai diperbincangkan karena kasusnya terus bertambah dari hari ke hari. Perkantoran sendiri menjadi penyumbang kasus corona di DKI Jakarta dengan persentase 3,6%.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah menutup sementara delapan perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Menurutnya pelanggaran itu penyebab dari penyebaran kasus Covid-19 di perusahaan. 

Meski demikian, Andri tak menyebutkan secara nama perusahaan dan lokasi perusahaan itu. "Ada delapan kantor dilakukan penutupan pada saat ini. Mungkin ada penambahan, tadi informasi di timur ada dua lagi," kata Andri di Jakarta Pusat, Kamis (30/7). 

Andri menjelaskan tak bisa membongkar identitas delapan perusahaan yang disegel. Karena ia tidak memiliki wewenang untuk mengekspose daftar nama perusahaan pelanggar protokol Covid-19 tersebut.

Sponsored

"Kami belum memiliki kewenangan untuk ekspose perusahaan. Tetapi by name dan by adress (nama dan alamatnya) ada," tuturnya. 

Hingga Kamis (30/7) sudah ada 101 perusahaan yang mendapatkan dua kali peringatan lantaran tak menaati protokol kesehatan. Salah satunya kapasitas 50% dari pegawai yang ada. 

"Kami sudah lakukan pemeriksaan kepada 2.891 perusahaan. 351 di antaranya diberikan peringatan pertama, dan 101 dikenakan peringatan kedua," tutupnya. 

Berita Lainnya
×
tekid