sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jatim dorong ketahanan pangan berkelanjutan dengan dana desa

"Yang diperlukan adalah menjaga ketahanan pangan yang berkelanjutan, jadi enggak cuma bertahan satu hari saja."

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Rabu, 02 Nov 2022 15:37 WIB
Jatim dorong ketahanan pangan berkelanjutan dengan dana desa

Pasal 5 ayat (4) Huruf B Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 memandatkan sedikitnya 20% dari total dana desa dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan dan hewani. Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah (pemda) agar menjaga ketahanan pangan.

Subkoordinator Ketersediaan dan Kerawanan Pangan DPKP Jawa Timur (Jatim), Endah Susanti, menjelaskan, pemanfaatan 20% dana desa tersebut sebaiknya direalisasikan dengan penguatan ketahanan pangan berkelanjutan. Dengan demikian, tidak habis dalam satu kali pemanfaatan.

"Yang harus jadi perhatian pemerintah daerah adalah apakah masyarakat yang memperoleh bantuan pangan bergizi tersebut bisa menjamin besoknya mendapatkan pangan bergizi juga. Jadi, ini yang diperlukan adalah menjaga ketahanan pangan yang berkelanjutan, jadi enggak cuma bertahan satu hari saja," katanya dalam webinar "Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Desa di Provinsi Jawa Timur", Rabu (2/11).

Oleh karena itu, pemda sebaiknya membuat rencana kegiatan pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan yang berkelanjutan. Kegiatan tersebut, menurut Endah, antara lain pengolahan pascapanen, pembangunan lumbung pangan desa, dan penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Dirinya berpendapat, setiap desa memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang berbeda dalam mengupayakan ketahanan pangan. Jadi, setiap desa pun harus mampu menentukan pemanfaatan dana desa sesuai potensi dan karakteristiknya.

Dalam mendukung realisasi pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sudah menyiapkan peta jalan ketahanan pangan desa yang meliputi enam tahap. Pertama, identifikasi dan pemetaan potensi dan masalah pangan di desa. Diperlukan penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan (food security and vulnerability/FSVA) desa oleh Dinas Ketahanan Pangan.

Kedua, perencanaan ketahanan pangan di desa. Ketiga, tahapan kegiatan seperti sosialisasi ketahanan pangan di desa, pembentukan kader, penguatan kelembagaan, pembentukan dan/atau pengembangan lumbung desa, pelaksanaan pembelajaran masyarakat, dan kerja sama desa.

"Tahap keempat, yaitu mekanisme langkah strategis mewujudkan ketahanan pangan di desa; kelima, adalah kerangka pendanaan untuk ketahanan pangan dan hewani; dan keenam, yaitu pemantauan, evaluasi, dan pelaporan," tutur Endah.

Sponsored

Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jatim, Damin, menambahkan, penyaluran dana desa di wilayahnya mencapai Rp7.760 triliun (87,05%) di 7.721 desa dan masih 3 desa belum tersalurkan hingga triwulan III-2022.

"Desa Renokenongo, Kabupaten Sidoarjo; kemudian Desa Kedungbondo, Bojonegoro; dan Desa Keras, Kabupaten Jombang," kata Damin.

Adapun perincian penggunaan dana desa di Jatim, di antaranya Rp775,1 miliar untuk pembangunan rehabilitasi pertanian, perikanan, dan peternakan; Rp167,2 miliar untuk penguatan ketahanan pangan; Rp154,65 untuk bantuan pertanian atau peternakan; Rp87 miliar untuk peningkatan produksi pertanian; Rp57,3 miliar untuk peningkatan produksi tanaman pangan; Rp36,86 miliar untuk pelatihan atau bimbingan teknik pertanian dan peternakan; dan Rp31,76 miliar untuk bantuan perikanan. 

Berita Lainnya
×
tekid