sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jika PPKM dilanjutkan, Apindo minta pemerintah bayarkan UMP pekerja

Apindo mengusulkan agar penyaluran bantuan upah kepada pekerja dari pemerintah melalui perusahaan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 18 Jan 2021 17:21 WIB
 Jika PPKM dilanjutkan, Apindo minta pemerintah bayarkan UMP pekerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk membayar upah minimum provinsi (UMP) pekerja di sektor riil selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), karena kebijakan tersebut berdampak pada ekosistem ritel di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, kebijakan tersebut telah merugikan kalangan usaha, terutama di sektor riil. Selain itu, pemerintah memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, retail dan mal. 

"Jika kebijakan PPKM diperketat merugikan pengusaha khususnya sektor riil, sebaiknya pemerintah membayar UMP tenaga kerja. Di mana penyalurannya dari pemerintah melalui perusahaan. Sehingga kami bisa membantu memantau karyawan-karyawan kami yang mendapat bantuan dana tersebut. Hal ini seperti di Singapura," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (18/1).

Dia pun meminta agar pemerintah memberikan kelonggaran kepada mal, ritel, hotel dan restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan agar boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50%.

Dia pun mengusulkan agar pengusaha yang telah merestrukturisasi kredit karena terdampak pandemi tetap bisa mengajukan atau mendapatkan modal kerja tambahan, baik dari dana hibah pemerintah atau dari dana perbankan.

"Tenant juga harus mendapat support biaya sewa dan service chargenya agar tetap bisa membuka usahanya dan berkontribusi di sektor konsumsi," ujar dia.

Dia pun meminta industri ritel untuk mendapatkan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan/pengurangan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, PBB.

Serta relaksasi pajak pusat berupa penghapusan atau pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak termasuk PPN untuk penagihan listrik dihilangkan karena dari PLN juga tidak mengenakan PPN, PPH Final Pasal 4 ayat 2 atau disebut juga PPH Sewa.

Sponsored

Selain itu, bantuan subsidi upah untuk bekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta perlu dilanjutkan, karena karyawan di level ini yang paling banyak jumlahnya dan yang akan lebih dulu terkena dampak bila ada penutupan usaha. 

"Subsidi pemerintah ke karyawan yang melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk pengurangan gaji dari perusahaan ke karyawannya," ucapnya.

”Dari awal pandemi Covid-19 ritel dan penyewa selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat namun dengan adanya PSBB dan PPKM kami mohon dibantu pinjaman modal kerja untuk shifting ke new normal retail dan selama PSBB dan PPKM kami mohon diberikan tambahan waktu 1 jam untuk beres-beres toko sebelum tutup," tuturnya.

Dia pun meminta agar PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali dengan pertimbangan pusat perbelanjaan/mal, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan cluster penyebar Covid-19.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid